Headline
Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun Ditangkap Bakamla RI

Batam, Kabarbatam.com – Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 melaksanaan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal yang dicurigai sedang melakukan aktifitas ilegal di Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), Jumat (28/6/2024).
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd mengatakan, penindakan itu berawal sekira pukul 08.30 Wib, KN Bintang Laut-401 sedang melaksanakan patroli mendapat kontak radar dengan jarak 0.8 Nautical Mile (NM) pada posisi 00°58′ 315″ N-103°22 ‘464″ E.
“Menanggapi hal tersebut, ABK KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong, dan terlihat visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan aktivitas penambangan pasir ilegal,” ujar Kapten Bakamla Yuhanes Antara, Jum’at (28/6/2024).
Dengan adanya aktifitas ilegal tersebut, Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra, segera menugaskan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci.
Setibanya di lokasi tambang, tim memerintahkan untuk segera menghentikan aktifitas penambangan. Sebanyak 9 ABK diantaranya 3 ABK termasuk nahkoda masing-masing kapal turut diperiksa.
“Hasil pemeriksaan yang didapat, KM Cinta Damai berhasil mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir. Sedangkan KM HARY masih kosong, karena menunggu giliran muat,” ungkap Kapten Bakamla Yuhanes Antara,
Atas pengungkapan ini, ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga telah melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.
“Pelanggaran tersebut diberikan karena mereka melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut diluar area yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023 dan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu,” jelasnya.
Setelah melaksanakan pemeriksaan, saat ini ketiga kapal tersebut di bawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam guna proses lebih lanjut. (Atok)







-
Headline48 menit ago
Mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di Makassar
-
Headline3 hari ago
Dimediasi Dahlan Dahi, 2 Tokoh Utama di PWI Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI
-
Batam3 hari ago
Warga Rempang Gelar Aksi Damai, Dukung PSN dan Tolak Intimidasi
-
Batam2 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Batam14 jam ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Natuna3 hari ago
Cen Sui Lan Ingin Hilangkan Stigma “Daerah 3T” Lewat Pembangunan Infrastruktur dan Buka Akses Terisolir
-
Batam2 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam1 hari ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa