Connect with us

Batam

Polda Kepri Gagalkan Perdagangan Ilegal 1.007 Butir Telur Penyu asal Anambas dan Bintan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30716880

Batam, Kabarbatam.com – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil meringkus lima orang pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, sebanyak 1.007 butir telur penyu berhasil diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri dari para pelaku.
“Penanganan perkara ini sudah dimulai sejak bulan Januari sampai dengan sekarang, dari penjualan telur penyu tersebut Ditreskrimsus berhasil menangkap lima orang tersangka di dua TKP,” kata Wiwit, saat konferensi pers, Senin (16/3/2020) bertempat di Mapolda Kepri.
Kelima tersangka tersebut berinisial MD laki-laki 47 tahun, DC laki-laki 26 tahun, AK laki-laki 36 tahu, BF laki-laki 29 tahun dan EN Perempuan 62 tahun. Adapun TKP di Tanjungpinang dan Kota Batam.

“Modus kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menyimpan dan memperniagakan telur dengan harga Rp 20.000 per butir,” ungkap Wiwit.
Bedasarkan hasil pemeriksaan,” telur penyu tersebut berasal dari Anambas dan daerah Bintan, Provinsi Kepri. “Sampai saat ini kita sudah kantongi nama-nama pemasok telur penyu tersebut dan nantinya akan kita kembangkan serta lakukan penindakan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000. (Tok)

Advertisement

Trending