Batam
Sengketa Lahan di Setokok, Kuasa Hukum Radius Minta Tim Terpadu Menahan Diri hingga Putusan Pengadilan Inkrah
Batam, Kabarbatam.com – Kantor hukum Radius and Patners secara tegas meminta tim terpadu Pemerintah Kota Batam agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan di area lahan sengketa di wilayah Pulau Setokok, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Diketahui, kasus sengketa lahan milik PT Sumber Kencana Sejati (SKS), PT Batam Usaha Marikultur (BUM) serta pemilik perseorangan yakni Pariyadi, Jelita dan Kui Lim menghadapi PT Pulau Setokok Jaya (PSJ) dan PT Pantai Amerta Raya (PAR) yang telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang sejak beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum juga menemukan titik terang.
Bahkan, alotnya sengketa alokasi lahan tersebut, membuat hakim PTUN Tanjungpinang menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh tim Kuasa Hukum Radius and Patners hingga pihaknya harus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melalui PTUN Tanjungpinang.
Kuasa Hukum Radius mangatakan, kasus sengketa lahan milik PT SKS, PT BUM serta pemilik perseorangan hingga saat ini masih terus berproses di meja hijau.
“Namun, yang kami sayangkan Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam pada tanggal 1 Juli 2024 kemarin, justru mengirim surat pembongkaran bangunan kepada klien kami. Sementara, sudah jelas lahan beserta bangunan di situ masih berstatus sengketa dan belum inkrah,” ungkap kuasa hukum Radius saat konferensi pers, Kamis (4/7/2024).
Radius menjelaskan, lima kliennya dalam perkara sengketa alokasi lahan tersebut saat ini masih melakukan upaya hukum yaitu banding. Dimana, upaya mencari keadilan itu sudah diterima dan pihaknya menolak dan keberatan jika tim terpadu tetap melakukan pembongkaran.
“Oleh karena itu, kami minta wacana tersebut dapat ditunda dulu karena sesuai dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 khususnya Pasal 67 menyatakan bahwa putusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan sebelum mendapatkan kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
“Jadi masih ada upaya hukum yang kita lakukan untuk memperjuangkan hak daripada klien kami,” sambungnya.
Ia berharap Wali Kota Batam H Muhammad Rudi, dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Tahapan upaya banding yang telah diajukan telah diterima oleh PTUN Tanjungpinang.
“Jadi, menurut Undang-Undang, pembongkaran ini tidak dapat dilakukan sebelum inkrah. Peru diketahui, bahwa bangunan yang berdiri diatas lahan sengketa itu bukanlah bangunan liar. Klien kami sudah membeli dan menduduki lahan tersebut sejak berpuluh-puluh tahun lalu,” paparnya.
Selain itu, Kuasa Hukum Radius and Patners juga melayangkan surat keberatan atas rencana pembongkaran di atas lahan sengketa serta tembusan akta banding kepada 20 instansi di Kota Batam, agar proses pembongkaran tim terpadu dapat di tunda sampai berkekuatan hukum tetap.
“Surat itu kita layangkan kepada Walikota Batam/Kepala BP Batam, Ketua DPRD Batam, Ketua Tim Terpadu Pemko dan lainnya agar pembongkaran dapat ditunda sebelum berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabarbatam.com telah berupaya mengkonfirmasi perihal tersebut kepada Ketua Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam Yusfa Hendri namun pihaknya belum dapat memberikan keterangan. (Atok)
-
Natuna3 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline18 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline3 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang3 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline3 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam3 hari agoBP Batam Catat Capaian Positif Sepanjang 2025, Siapkan Lompatan Pembangunan di 2026



