Connect with us

Batam

Ketua DPRD Kota Batam Minta OJK Berikan Jaminan dan Mencari Solusi Korban Nasabah PT Minna Padi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F74057856

Batam, KABARBATAM.COM – Puluhan nasabah korban investasi PT Minna Padi Aset Manajemen Cabang Batam melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD kota Batam, Selasa (17/3/2020).

Dalam pertemuan tersebut, puluhan nasabah korban investasi PT Minna Padi meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Batam untuk mencari solusi permasalahan para nasabah yang saat ini dihadapi.

Hal berbeda ditemukan pada RDP kali ini, pihak PT Minna Padi tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam, OJK dan para nasabah, tanpa ada alasan.

“Sementara ini, OJK belum mampu memberikan solusi dengan alasan pihaknya belum berkoordinasi dengan pusat, permintaan kita hanya ingin mendapatkan solusi, yang kiranya menjadi titik terang para nasabah yang sudah dirugikan PT Minna Padi,” ungkap Didi Pranoto salah satu korban nasabah PT Minna Padi.

“Jangan hanya kita dirugikan, permasalahan yang di hadapi OJK saat ini yakni sudah meliduikasi produk Reksadana dari PT Mina Padi, namun hasilnya yang dirugikan dari liduikasi tersebut adalah nasabah,” kata Didi Pranoto.

Lanjut Didi Pranoto, sebelumnya sudah melakukan pertemuan dengan OJK, namun hasil dari pertemuan tersebut OJK Kepri belum mendapatkan keterangan terupdate dari OJK pusat.

“Hasil dari pertemuan kali ini, Kita diberikan waktu oleh DPRD Kota Batam, selama 14 hari untuk pertemuan kembali dan kita berharap sudah ada solusi untuk nasabah,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa puluhan nasabah PT. Minna Padi merasa ditipu oleh pihak perusahaan sekuritas dan menuntut uang investasinya sebesar Rp136 miliyar untuk segera dikembalikan.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, sesuai ketentuan pihaknya meminta kepada pihak OJK untuk memberikan jaminan dan mencari solusi dari permasalahan ini.

“Disini kita tidak berbicara siapa salah dan siapa yang benar kita hanya mengadakan dengar pendapat yang bertujuan untuk mengetahui persoalannya dan mencari solusinya,” kata Nuryanto.

Sesuai ketentuan dan aturan OJK, bahwa ada kewajiban dari pihak PT Minna Padi yang sudah dilikuidasi dengan waktu likuidasi tersebut ada pengembalian kepada nasabah.

“Dalam rapat pembahasan kali ini masih ada beberapa hal yang belum bisa dijawab, karena perlu ada dokumen serta data dan kita meminta pertemuan kedepan agar dipersiapkan segala bentuk dokumen yang ada,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending