Connect with us

Batam

Semester Pertama 2024, Imigrasi Batam Catat 236 WNA Langgar Administratif Keimigrasian

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240718 Wa0501
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana.

Batam, Kabarbatam.com – Sepanjang semester pertama tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 236 orang Warga Negara Asing (WNA).

Tindakan administratif itu dilakukan terhadap orang berkewarganegaraan Singapura, Malaysia, Kanada, Thailand, Suriah, Vietnam, Jepang, Inggris, Laos dan Republik Rakyat Tiongkok. Vietnam menjadi negara dengan orang asing terbanyak yang melakukan tindak pelanggaran administratif keimigrasian.

Diketahui, henis-jenis pelanggaran keimigrasian yang dilakukan melingkupi pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1), Pasal 78 ayat (3), Pasal 122, Pasal 75 ayat (2), Pasal 78 ayat (2), Pasal 113, Pasal 119 dan Pasal 126 Huruf c.

“Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang masuk dan keluarnya Warga Negara Asing atau WNA, dalam hal ini memiliki peranan strategis untuk mencegah dan menindak tegas praktik pelanggaran aturan yang berlaku di Indonesia,” ungkap Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, Kamis (18/7/2024).

Kharisma Rukmana menjelaskan, sebagaimana telah diketahui, bahwa negara Indonesia menerapkan kebijakan Selective Policy. Dimana, hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi negara dan tidak memiliki potensi untuk melakukan hal-hal yang dapat membahayakan negara yang diizinkan masuk, dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.

“Namun demikian bagi orang asing yang merugikan dan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- udangan yang berlaku di Indonesia, maka perlu diberikan tindakan dan sanksi yang tegas sesuai tindakan pelanggaran yang dilakukan. Sehingga memberikan efek jera dalam rangka menegakan kedaulatan negara,” ujar Kharisma.

Adapun Tindakan Administratif yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam melingkupi pendetensian, pendeportasian, dan pencegahan/penangkalan.

Lanjut, Kharisma menyampaikan, terkait pelanggaran orang asing ini, masyarakat memegang peranan yang sangat penting. Masyarakat diharapkan memiliki kepedulian tinggi apabila melihat sesuatu keanehan pada orang asing, termasuk jika ada hal mencurigakan atau membahayakan terkait aktifitas mereka.

“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam selalu membuka lebar saluran pengaduan, baik melalui Call Center, WhatsApp, Email pengaduan, maupun media sosial Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, sehingga masyarakat tidak perlu takut dan ragu untuk melaporkan atau melakukan aduan ke semua kanal pengaduan dimaksud,” jelasnya.

Menurut Kharisma, masyarakat sebagai pelapor sangat dijamin kerahasiaanya. Kecepatan aduan ini sangat krusial dalam pengambilan keputusan dan penanganan atas tindakan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran di Kota Batam. (Atok)

Advertisement

Trending