Batam
Kasus Kepemilikan Puluhan Amunisi Aktif Bos PT JPK Johanis & Teddy Johanis Senyap
Batam, Kabarbatam.com – Kasus kepemilikan amunisi aktif ilegal yang menyeret nama bos PT Jaya Putra Kundur yakni Johanis dan Teddy Johanis hingga saat ini tak kunjung menemui kejelasan.
Polisi belum mampu membeberkan secara rinci soal kelanjutan dan penyelidikan kasus tersebut.
Diketahui, kasus ini telah bergulir di Polresta Barelang sejak September 2023 lalu. Bahkan, pihak Kepolisian juga telah menetapkan kedua pengusaha itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Seiring berjalannya waktu, kasus bapak dan anak tersebut perlahan mulai meredup. Ditambah lagi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah menghentikan proses penyelidikan (SP3) terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan beberapa unit ruko di M2 yang melibatkan kedua pengusaha itu.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasat Reskim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kembali soal kasus tersebut.
“Kami cek ya, hari ini kami masih kunker di Belakang Padang,” ujar singkat AKP Giadi Nugraha, Senin (29/7/2024).

Diberitakan sebelumnya, terkait dengan kasus kepemilikan peluru/amunisi senjata api caliber 9 mm ilegal, pada 14 September 2023 Satreskrim Polresta Barelang telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT. Jaya Putra Kundur di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Dalam penggeledahan itu, ditemukan beberapa dokumen yang terkait dengan transaksi jual beli properti serta 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet dari senjata api laras pendek yang tidak memiliki izin.
Berdasarkan temuan ini, Polresta Barelang mengeluarkan Laporan Polisi (LP) model A pada tanggal 27 September 2023. Tersangka Teddy Johanis dan Johanis yang terlibat dalam kepemilikan ilegal peluru/amunisi senjata api ini, dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Publik dan masyarakat Batam tentu sangat berharap polisi tidak pandang bulu dan segera menindaklanjuti kasus kepemilikan senjata api dan amunisi aktif tanpa izin tersebut. Terlebih kasus tersebut telah diungkap jajaran Satreskrim Polresta Barelang pada September 2023 lalu. (Atok)
-
Batam2 hari agoAda Pekerjaan Terencana Serentak di 4 Lokasi, Warga di Bengkong, Jodoh Centre hingga YKB Agar Segera Menampung Air
-
Batam2 hari agoOperasi Zebra Seligi 2025 di Kepri Resmi Dibuka, 350 Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan
-
Headline11 jam agoResmi Dilantik oleh Wali Kota Batam, Solidaritas Pembawa Acara Kota Batam Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah
-
Batam2 hari agoBC Batam Temukan Tas Hitam Mengapung di Tanjung Sauh, Berisi Paket Sabu 1 Kg
-
Batam2 hari agoPN Batam Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Cabul terhadap Polsek Nongsa
-
Headline2 hari agoKomunitas Jurnalis Kepri Resmi Mengemuka, Siap Jadi Wadah Pemersatu Insan Pers
-
Batam24 jam agoAmsakar-Li Claudia Gelar Rapat Malam: Matangkan Langkah Cepat & Terukur Atasi Darurat Sampah di Batam
-
Batam2 hari agoEmban Tugas Jaga NKRI, Amsakar Ikut Memberangkatkan 450 Prajurit Yonif 136/Tuah Sakti ke Papua



