Batam
Kasus Kepemilikan Puluhan Amunisi Aktif Bos PT JPK Johanis & Teddy Johanis Senyap
Batam, Kabarbatam.com – Kasus kepemilikan amunisi aktif ilegal yang menyeret nama bos PT Jaya Putra Kundur yakni Johanis dan Teddy Johanis hingga saat ini tak kunjung menemui kejelasan.
Polisi belum mampu membeberkan secara rinci soal kelanjutan dan penyelidikan kasus tersebut.
Diketahui, kasus ini telah bergulir di Polresta Barelang sejak September 2023 lalu. Bahkan, pihak Kepolisian juga telah menetapkan kedua pengusaha itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Seiring berjalannya waktu, kasus bapak dan anak tersebut perlahan mulai meredup. Ditambah lagi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah menghentikan proses penyelidikan (SP3) terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan beberapa unit ruko di M2 yang melibatkan kedua pengusaha itu.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasat Reskim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kembali soal kasus tersebut.
“Kami cek ya, hari ini kami masih kunker di Belakang Padang,” ujar singkat AKP Giadi Nugraha, Senin (29/7/2024).

Diberitakan sebelumnya, terkait dengan kasus kepemilikan peluru/amunisi senjata api caliber 9 mm ilegal, pada 14 September 2023 Satreskrim Polresta Barelang telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT. Jaya Putra Kundur di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Dalam penggeledahan itu, ditemukan beberapa dokumen yang terkait dengan transaksi jual beli properti serta 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet dari senjata api laras pendek yang tidak memiliki izin.
Berdasarkan temuan ini, Polresta Barelang mengeluarkan Laporan Polisi (LP) model A pada tanggal 27 September 2023. Tersangka Teddy Johanis dan Johanis yang terlibat dalam kepemilikan ilegal peluru/amunisi senjata api ini, dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Publik dan masyarakat Batam tentu sangat berharap polisi tidak pandang bulu dan segera menindaklanjuti kasus kepemilikan senjata api dan amunisi aktif tanpa izin tersebut. Terlebih kasus tersebut telah diungkap jajaran Satreskrim Polresta Barelang pada September 2023 lalu. (Atok)
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam1 hari agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas
-
Batam2 hari agoAdy Indra Pawennari: KJK Wadah Komunitas, Tidak Ada Dualisme Loyalitas
-
Batam2 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Batam2 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Headline1 hari agoGuntur Sahat Tegaskan Komitmen Kanwil Imigrasi Kepri Jadikan Media Mitra Strategis
-
Bintan12 jam agoBintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
-
Batam9 jam agoArdi Beri Ilmu Pariwisata, Budaya, dan Ekraf kepada Pemandu Wisata APM



