Connect with us

Headline

Polres Karimun Amankan Penambang Pasir Darat Ilegal

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F35149840

Karimun, KABARBATAM.COM – Satreskrim Polres Karimun amankan satu orang pelaku penambang pasir darat / sedot pasir ilegal yang beroperasi diwilayah Teluk Paku Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun.

“Pada hari Rabu, 11 Maret 2020 kami mendapat informasi dari masyarakat adanya kegiatan penambangan pasir di wilayah Teluk Paku, saat didatangi ke loksai pelaku mengakui jika kegiatannya itu tidak memiliki izin,” Kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herrie Pramono, pada konferensi pers di Mako Polres Karimun, Jumat (20/2/2020).

Adapun pelaku yang diamankan yakni berinisial MS warga Teluk Uma Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun. Sementara barang bukti yang diamakan yakni, 2 unit mesin dompeng seri 1125, 3 buah sekop, 1 buah cangkul, 2 buah skraft alat pengumpul pasir, 1 buah tapis, 4 buah pipa masing-masing ukuran 5 meter dan 1 buah jerigen yang berisi BBM jenis solar.

Tindak pidana dan pasal yang disangkakan terhadap pelaku pertambangan yang tidak memiliki izin tersebut yakni , Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(Gik)

Advertisement

Trending