Headline
Polres Karimun Amankan Penambang Pasir Darat Ilegal
Karimun, KABARBATAM.COM – Satreskrim Polres Karimun amankan satu orang pelaku penambang pasir darat / sedot pasir ilegal yang beroperasi diwilayah Teluk Paku Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun.
“Pada hari Rabu, 11 Maret 2020 kami mendapat informasi dari masyarakat adanya kegiatan penambangan pasir di wilayah Teluk Paku, saat didatangi ke loksai pelaku mengakui jika kegiatannya itu tidak memiliki izin,” Kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herrie Pramono, pada konferensi pers di Mako Polres Karimun, Jumat (20/2/2020).
Adapun pelaku yang diamankan yakni berinisial MS warga Teluk Uma Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun. Sementara barang bukti yang diamakan yakni, 2 unit mesin dompeng seri 1125, 3 buah sekop, 1 buah cangkul, 2 buah skraft alat pengumpul pasir, 1 buah tapis, 4 buah pipa masing-masing ukuran 5 meter dan 1 buah jerigen yang berisi BBM jenis solar.
Tindak pidana dan pasal yang disangkakan terhadap pelaku pertambangan yang tidak memiliki izin tersebut yakni , Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(Gik)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam22 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka