Batam
Marak Covid-19, PWI Kepri Menilai Pilkada 2020 Sebaiknya Ditunda

Batam, KABARBATAM.COM – Maraknya penyebaran virus corona (Covid-19) dibeberapa bagian daerah Indonesia, tentunya diperlukan konsentrasi penuh dalam mengatasi dan pencegahannya, dalam hal ini PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kepri mencermati ada baiknya jika Pilkada serentak 2020 ditunda sebagian yang dimaksud tahapan yang belum dilakukan untuk dievaluasi.
“Misalnya ya, verifikasi untuk calon independen yang akan dimulai 26 Maret ini hingga penatapan 20 April 2020 mendatang dilanjutkan sesuai jadwal. Soalnya kan sudah berjalan sejak pengumpulan dukungan KTP. Pekerjaannya pun terkosentrasi di KPUD dan Bawaslu. Nah, yang ini diteruskan hingga penetapan lolos atau tidaknya pada 20 April itu,” kata Ketua PWI Kepri Candra Ibrahim SE, kepada media, di Batam, Sabtu (21/3/2020).
Sementara untuk untuk pencalonan jalur partai politik hingga pendaftaran mulai 16 Juni hingga 18 Juni, dapat dievaluasi dan ditunda.
“Memang akan berdampak pada pemilihan yang sedianya akan dilakukan pada 23 September 2020. Bisa akhir 2020 Pilkada nya. Tapi tak ada salahnya energi bangsa ini difokuskan dulu untuk mengatasi virus yang mematikan ini serta dampak turunannya terhadap ekonomi dan kehidupan sosial,” kata Candra.
Menurut hematnya, saat ini pemerintah pusat pun sedang melakukan berbagai improvisasi gunabmengatasi kebutuhan dana yang tidak sedikit untuk mengawasi wabah Covid-19. Bahkan, Presiden Jokowi telah menyampaikan kemungkinan dana desa akan dialihkan untuk penanganan virus corona ini.
“Begitu juga kalau kita lihat lebih makro lagi. Akibat turunnya harga minyak dunia ke level di bawah 30 dolar perbarel, akan membuat asumsi APBN kita akan terkoreksi cukup tajam. Menkeu Sri Mulyani mengatakan bisa jadi pertumbuhan ekonomi kita tahun 2020 menjadi nol persen. Ini artinya pemerintah memerlukan dana cadangan yang tidak kecil,” tambah Direktur Batam Pos Online itu.
Oleh sebab itu, lanjut Candra, perlu segera dilakukan penyesuaian-penyesuaian peraturan oleh pemerintah maupun KPU RI sebagai payung hukum penundaan tahapan pilkada serentak ini.
“Termasuk mempersiapkan payung hukum untuk daerah-daerah tertentu di mana kepala daerahnya perlu di-PLT-kan menjelang pilkada serentak. Tidak apa-apa ditunda, untuk kepentingan yang lebih besar,” tutupnya. (***)









-
Batam2 hari ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Batam2 hari ago
Sambangi BP Batam, Komisi III DPR Aceh Pelajari Pengembangan KEK dan Pelabuhan
-
Parlemen2 hari ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi
-
Batam3 hari ago
BP Batam Sosialisasikan Program Kerja 2025–2029 dan Dialog Terbuka dengan Pengusaha
-
BP Batam1 hari ago
Respons Aspirasi Pengusaha, Deputi IV: BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Kebijakan dan Insentif Terkait Tarif Impor AS
-
Ekonomi2 hari ago
Gubernur Ansar Minta Pembebasan Tarif Impor 32 Persen dari Amerika ke Menko Perekonomian RI
-
Natuna1 hari ago
Inspektorat Pemkab Natuna Temukan Rp2 Miliar Lebih Kegiatan Fiktif
-
Bintan2 hari ago
Bupati Roby Kolaborasi Bersama PT BAI Dukung Program MBG Presiden Prabowo