Connect with us

Batam

Sempat Dihalangi Coast Guard Vietnam, Kapal Pencuri Ikan di Natuna Berhasil Ditangkap PSDKP

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240821 Wa0187

Batam, Kabarbatam.com – Satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam kembali ditangkap Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) setelah kedapatan mencuri ikan di perairan Natuna.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 1 ton ikan campuran hasil kekayaan alam Indonesia berhasil disita oleh tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui unsur Kapal Pengawas ORCA 03.

Proses penangkapan kapal ikan asing bendera Vietnam itu berlangsung dramatis. Petugas PSDKP sempat dihalang-halangi oleh pihak otoritas keamanan laut negara para WNA itu.

Img 20240821 Wa0189

“Kapal Coast Guard negara itu mencoba menghalang-halangi kami dan mereka meminta untuk melepas kapal asing ini. Tetapi kita tetap berpedoman dengan aturan penegakan hukum di laut sehingga kapal ikan asing ini berhasil kita amankan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) saat konferensi pers di Pangkalan PSDKP Batam, Rabu (21/8/2024).

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM mengatakan, penangkapan terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) dengan nomor lambung BV 93481 TS berbendera Vietnam diawaki 9 orang ABK Asing WNA Vietnam terjadi pada saat bertepatan HUT ke-79 Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2024).

“Inilah sebagai bukti bahwa Ditjen PSDKP melalui kapal pengawas tidak libur dan tidak pernah lelah berhenti mengawasi kedaulatan laut Indonesia,” ungkapnya.

Ipunk menjelaskan, operasi pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat nelayan Natuna yang mengaku resah dengan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing di Laut Natuna Utara.

Merespon keluhan masyarakat nelayan Natuna, Ditjen PSDKP langsung bergerak cepat menangkap kapal tersebut dan langsung menariknya ke Pangkalan PSDKP Batam.

“Kapal ikan asing tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah. Bahkan, saat melancarkan aksinya, mereka menggunakan alat tangkap terlarang jenis trawl,” jelasnya.

Img 20240821 Wa0188

Menurut Ipunk, estimasi perhitungan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan ilegal fishing ini yaitu mencapai sebesar Rp117,7 miliar.

“Terhitung sejak bulan Januari sampai dengan saat ini, Ditjen PSDKP berhasil mengamankan 116 Kapal Pencuri Ikan Ilegal, terdiri dari 100 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 16 KIA,” bebernya.

Sementara itu, diwaktu yang sama, salah satu nelayan Natuna yakni Dedi mengucapkan, rasa terima kasihnya kepada tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam yang telah merespon cepat keluhan masyarakat pesisir Natuna.

“Terima kasih kami ucapkan kepada PSDKP yang telah melakukan penindakan terhadap kapal-kapal asing pencuri ikan di perairan Natuna,” ungkap Dedi.

Dalam kesempatan itu, Dedi juga menyampaikan, bahwa keamanan laut Natuna diharapkan dapat diperkuat kembali untuk menghalau kapal asing pencuri ikan yang nekat masuk ke perairan Natuna.

“Kalau bisa kami juga meminta dapat dibekali dengan alat telekomunikasi jarak jauh yang tersambung dengan kapal pengawas perikanan. Sehingga, ketika kapal asing itu masuk dapat langsung kita laporkan,” jelasnya.

Menurut Dedi, saat ini nelayan Natuna sudah cukup sangat kesulitan untuk mencari ikan di laut. Keberadaan kapal kapal-kapal ikan asing ini sudah mengganggu dan mulai melumpuhkan mata pencarian nelayan.

“Selain PSDKP yang selalu rutin melaksanakan patroli, kami berharap seluruh instansi terkait lainnya dapat memperkuat kembali pengawasan di Laut Natuna. Karena keberadaan kapal-kapal ikan asing ini sudah cukup merusak ekonomi kita,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending