Connect with us

Batam

Perampok di Kantor Developer Diringkus Reskrim Polsek Lubukbaja, Kerugian Capai Rp100 Juta

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240907 Wa0135
Pria berinisial S berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah nekat melancarkan aksi pencurian disalah satu kantor Developer Komplek Pertokoan Top 100, Kecamatan lubuk Baja, Kota Batam

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria warga Batam berinisial S berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Lubukbaja setelah nekat melancarkan aksi pencurian disalah satu kantor Developer Komplek Pertokoan Top 100, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

Diketahui, aksi pencurian itu terjadi pada hari Senin (2/9/2024) sekira pukul 08.30 Wib. Pria berinisial S ini berhasil menggasak barang berharga seperti 1 unit Televisi 60 inci, 1 unit home teater, 1 buah brankas, 1 unit kamera,1 set speaker yang ditaksir ketugian korban mencapai Rp 100 juta.

Kapolsek Lubukbaja Kompol Yudi Arvian mengatakan, setelah menerima laporan korban unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja AKP Raden Bimo Dwi Lambang, pelaku S berhasil di tangkap di Toko Baju seken wilayah Kecamatan Batu Ampar,” ungkap Kompol Yudi Arvian.

Img 20240907 Wa0136

Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti 1 buah Flasdisk, 1 unit sepeda motor Yamaha Xride, 1 buah helm merk KYT warna hitam, 1 buah Helm safety warna putih, 1 buah obeng, 1 unit televisi 60 inch, 1 unit home teater, 3 unit recorder CCtv, 1 buah brankas 1 unit kamera dan 1 set speaker.

Guna kepentingan penyelidikan, saat ini pelaku pencurian berinisial S beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan serta pengusutan lebih lanjut.

“Pelaku S telah kita amankan guna pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku S dijerat Pasal 363 ayat (1) sub 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun. (Atok)

Advertisement

Trending