Connect with us

Headline

UNIK! Cegah Covid-19, Kejari Karimun Inisiasi Sidang melalui Video Conference

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F46911920

Karimun, Kabarbatam.com – Wabah Covid-19 atau Corona Virus Disiase-2019 yang terus meningkat di Indonesia, membuat Pengadilan Negeri (PN) Karimun menggelar sidang via Video Conference (Vicon) dengan layanan internet Whatsapp guna mencegah penyebaran virus tersebut.
Sidang pertama dalam kebijakan mengatasi wabah corona yang diinisiasi oleh Kajari Karimun tersebut, pertama kali diterapkan pada sidang perkara narkotika dengan terdakwa Harifudin.
Sidang via Video Conference tersebut
dilakukan dengan cara terdakwa yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Karimun dihadapkan dengan perangkat handphone, sedangkan majelis hakim, pengacara dan saksi yang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri juga melakukan hal yang sama untuk mulai jalannya persidangan.
Kepala Kejari Karimun Rahmat Azhar mengatakan, sidang dengan cara ini, dilakukan agar memberikan kepastian hukum kepada terdakwa.
“Terdakwa itu harus memperoleh kepastian hukum agar tidak terjadi pelanggaran HAM menyangkut batas waktu penahanan akibat kondisi nasional saat ini, Kemudian ini dilakukan untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Rahmat Azhar, Rabu (25/3/2020).
Kebijakan ini memberi efisiensi yang cukup berarti mulai dari biaya, waktu bahkan membantu dalam hal keterbatasan pengawalan. Lantaran sidang dilaksanakan terpisah antara terdakwa dengan majelis hakim.
Sementara Kasipidum Kejari Karimun, Hamonangan P Sidauruk, menuturkan pihaknya akan meningkatkan kualitas di Video Conference tersebut.
“Kami ingin mengupayakan optimalisasi media yang akan digunakan dalam sidang via layanan internet ini seperti laptop dan lensa fokus,Sehingga tampilan persidangan dapat lebih jelas sesuai arahan dari Pak Kajari,” katanya.
Terakhir, dia mengharapkan kedepan agar sistem persidangan ini dapat juga di akses oleh pengunjung sidang.
“Jadi masih banyak tugas yang harus dibenahi, seperti sistem sidang vicon secara online ini agar dapat di akses pengunjung sidang, apabila sistem acara terbuka untuk umum,” tutupnya.(Gik)

Advertisement

Trending