Headline
UNIK! Cegah Covid-19, Kejari Karimun Inisiasi Sidang melalui Video Conference
Karimun, Kabarbatam.com – Wabah Covid-19 atau Corona Virus Disiase-2019 yang terus meningkat di Indonesia, membuat Pengadilan Negeri (PN) Karimun menggelar sidang via Video Conference (Vicon) dengan layanan internet Whatsapp guna mencegah penyebaran virus tersebut.
Sidang pertama dalam kebijakan mengatasi wabah corona yang diinisiasi oleh Kajari Karimun tersebut, pertama kali diterapkan pada sidang perkara narkotika dengan terdakwa Harifudin.
Sidang via Video Conference tersebut
dilakukan dengan cara terdakwa yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Karimun dihadapkan dengan perangkat handphone, sedangkan majelis hakim, pengacara dan saksi yang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri juga melakukan hal yang sama untuk mulai jalannya persidangan.
Kepala Kejari Karimun Rahmat Azhar mengatakan, sidang dengan cara ini, dilakukan agar memberikan kepastian hukum kepada terdakwa.
“Terdakwa itu harus memperoleh kepastian hukum agar tidak terjadi pelanggaran HAM menyangkut batas waktu penahanan akibat kondisi nasional saat ini, Kemudian ini dilakukan untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Rahmat Azhar, Rabu (25/3/2020).
Kebijakan ini memberi efisiensi yang cukup berarti mulai dari biaya, waktu bahkan membantu dalam hal keterbatasan pengawalan. Lantaran sidang dilaksanakan terpisah antara terdakwa dengan majelis hakim.
Sementara Kasipidum Kejari Karimun, Hamonangan P Sidauruk, menuturkan pihaknya akan meningkatkan kualitas di Video Conference tersebut.
“Kami ingin mengupayakan optimalisasi media yang akan digunakan dalam sidang via layanan internet ini seperti laptop dan lensa fokus,Sehingga tampilan persidangan dapat lebih jelas sesuai arahan dari Pak Kajari,” katanya.
Terakhir, dia mengharapkan kedepan agar sistem persidangan ini dapat juga di akses oleh pengunjung sidang.
“Jadi masih banyak tugas yang harus dibenahi, seperti sistem sidang vicon secara online ini agar dapat di akses pengunjung sidang, apabila sistem acara terbuka untuk umum,” tutupnya.(Gik)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan