Connect with us

Batam

Tim Gabungan Dirtipidter Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp20 Miliar di Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20241031 Wa0344
Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kepri, Bakamla RI, Dirtipidter Bareskrim Polri, Polda Kepri dan Lantamal IV berhasil menyelamatkan 189 ribu benih bening lobster (BBL) senilai Rp 20 miliar yang dikemas rapi di dalam 42 kotak stryrofoam.

Batam, Kabarbatam.com – Upaya penyelundupan ratusan ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL) melalui perairan Provinsi Kepulauan Riau berhasil digagalkan tim gabungan Dirtipidter Bareskrim Polri.

Diketahui, dalam pengungkapan ini, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kepri, Bakamla RI, Dirtipidter Bareskrim Polri, Polda Kepri dan Lantamal IV berhasil menyelamatkan 189 ribu benih bening lobster (BBL) senilai Rp 20 miliar yang dikemas rapi di dalam 42 kotak stryrofoam.

Dirtipidter Mabes Polri Brigjend Pol Nunung Saifudin mengatakan, penindakan upaya penyelundupan ini merupakan yang kesekian kalinya dalam dua bulan terakhir. Petugas berhasil mencegat pelaku di perairan Pulau Tandur, Batam, dan menyita barang bukti.

“Operasi ini berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu ekor benih baby lobster berbagai jenis. Saat penindakan personil patroli gabungan diketahui terlibat kejar-kejaran dengan pelaku dalam waktu cukup lama, sebelum HSC pelaku kandas di hutan mangrove,” ungkap Brigjend Pol Nunung Saifudin, Kamis (31/10/24).

Menurutnya, penindakan ini merupakan operasi patroli bersama lintas instansi, terkait upaya penyelundupan baby lobster dengan tujuan luar negeri. Ini juga atensi Presiden Prabowo yang telah direncanakan untuk memetakan jalur pengiriman barang ilegal ke negara tetangga melalui pesisir Batam.

Img 20241031 Wa0345

“Saat penindakan, pelaku yang diduga berjumlah 2 orang dapat melarikan diri ke laut dangkal dan hutan mangrove setelah sarana speed boat diamankan aparat. Benih lobster ini seperti narkoba jenis cair yang nilai ekonomisnya tinggi bila telah berhasil diselundupkan ke negara tujuan seperti Singapura, Malaysia dan Vietnam,” ujarnya.

Menurut, Brigjend Pol Nunung, komoditi tersebut dilarang ekspor berdasarkan peraturan Menteri KKP nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, udang dan kepiting. Nunung juga memastikan, pemantauan dari daerah penghasil budidaya lobster dilakukan lantaran sedang musim panen.

“Modusnya juga masih relatif sama, yakni BBL didatangkan dari daerah asal seperti Lampung, Lombok dan Jatim ke Batam untuk kemudian diselundupkan ke luar negeri melalui sindikat terputus. Jadi pengirim barang dan penyelundup diatur oleh para pelaku yqng berasal daei luar negeri,” terangnya.

Nunung juga menegaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat aksi penyelundupan BBL ke luar negeri yang semakin masif. Upaya pengejaran untuk melakukan penangkapan para pelaku yang mengatur alur penyrlundupan juga terus ditingkatkan.

“Barang bukti 189 ribu BBL yang disita juga telah dilepasliarkan di perairan Batam, ada sebagian yang dibudidayakan oleh KKP. Kepada masyarakat juga dihimbau untuk peka terhadap upaya-upaya aksi penyelundupan disekitar tempat tinggal,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending