Batam
Tim Terpadu Terbitkan SP2 bagi Warga Tembesi Tower, PT TPM Siapkan Saguhati

Batam, Kabarbatam.com – Pasca penerbitan Surat Peringatan Pertama / SP 1 oleh Tim Terpadu Kota Batam pada 18 Oktober 2024 lalu, maka pada hari Senin (4/11/2024) yang lalu tim terpadu kembali menerbitkan Surat Peringatan ke dua (SP 2) untuk warga Tembesi Tower yang masih bermukim.
Tindakan tim terpadu ini telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada yaitu Pasal 3 ayat (1) dan (2) serta Pasal 4 ayat (1) dan (2) Perpu no. 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
Anwar selaku Direktur PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) menyampaikan, per tanggal 6 November 2024 sudah ada lebih dari 60% atau sekitar 200 KK yang telah menerima saguhati dan pindah, baik ke lokasi relokasi Tanjung Piayu atau ke tempat lain.
Adapun kurang lebih 150 KK yang tersisa sebagian besar sudah menyatakan kesediaan untuk menerima saguhati dan sedang dalam tahap negosiasi langsung ke perusahaan, dalam hal ini PT Tanjung Piayu Makmur.
“Hingga sampai saat ini, setiap hari ada Kepala Keluarga yang bertemu dan bernegosiasi langsung dengan perusahaan untuk menerima saguhati. Relokasi ini bukan hanya sekadar perpindahan tempat tinggal, tetapi juga merupakan kesempatan bagi warga untuk memulai babak baru dalam hidup dengan kualitas hidup yang lebih baik,” ucap Anwar, Kamis (7/11/2024).
Dijelaskan Anwar, kawasan Sei Daun Piayu telah dirancang dengan matang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pusat perbelanjaan. “Anak-anak Anda akan memiliki akses ke pendidikan yang berkualitas, sementara para orang tua dapat menemukan peluang usaha baru.”
“Lokasi yang saat ini masih ditempati oleh warga Tembesi Tower merupakan lokasi milik PT Tanjung Piayu Makmur sesuai dengan PL No. 215.26.24040675.001.XI dan PL No. 23040729 yang diterbitkan oleh BP Batam,” jelas Anwar.
Penerbitan Surat Pemberitahuan Legalitas PT Tanjung Piayu Makmur juga telah dilakukan pada tanggal 27 September 2024 yang lalu.
Bali Dalo, S. H selaku Kuasa Hukum PT TPM menyampaikan bahwa gusur paksa tidak akan dapat terelakkan apabila warga masih tetap bertahan tanpa solusi.
Bali Dalo juga menegaskan bahwa Tim terpadu memiliki kewenangan dan landasan hukum yang kuat dan jelas dalam menerbitkan surat peringatan, termasuk melakukan tindakan tegas terukur berupa pengosongan dan pembongkaran bangunan pada saatnya nanti.
“Dalam Surat Pemberitahuan ke 2 nya kepada warga yang masih bertahan di lokasi milik PT TPM ini, Bali Dalo tidak hanya mengimbau warga untuk segera pindah, namun juga memaparkan data serta fakta tentang kepemilikan resmi PT TPM terhadap kawasan Tembesi Tower yang sampai saat ini masih menjadi polemik dikarenakan informasi-informasi simpang siur yang beredar di kalangan masyarakat,” jelasnya.
Solusi terbaik yang telah dan masih ditawarkan oleh pihak PT TPM adalah segera menerima saguhati dan / atau relokasi ke Sei Daun Piayu yang merupakan kawasan Kaveling Siap Bangun / KSB.
Panbil Group melalui PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM) selaku unit usaha pengembang dan pengelola kawasan melakukan aktivitas persiapan untuk pembangunan kawasan industri di atas lahan seluas kurang lebih 100 hektar di Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Pengembangan ini telah direncanakan secara matang, dengan alokasi yang diperoleh dari BP Batam, selaku lembaga yang bertugas dan berwenang di bidang perizinan, pembinaan dan pengawasan kegiatan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.
Area Kawasan seluas kurang lebih 100 hektar ini rencananya akan dipergunakan untuk Kawasan Industri yang berfokus pada jenis industri elektronik yang diperkirakan akan membuka peluang kerja yang dapat menyerap sebanyak 30.000 tenaga kerja.
Tentu saja hal ini dapat menjadi dampak positif bagi masyarakat Kota Batam dan sekitarnya. Pihak PT Tanjung Piayu Makmur juga telah membidik para investor dari Singapura, Jepang, Jerman dan Amerika untuk berinvestasi di Kawasan Industri yang dirancang sebagai salah satu Kawasan Industri dengan konsep Eco Low-Carbon Industrial Park atau ramah lingkungan ini. (R/Atok)









-
Batam3 hari ago
Sejumlah Pejabat Negara Hadiri Peresmian Pelabuhan Internasional Gold Coast Milik Pengusaha Batam Abi
-
Batam3 hari ago
BP Batam: Izin Cut and Fill Dekat Vista dan Pulau Setokok Lengkap, Aktivis Jangan Menyebar Isu Tidak Benar
-
Batam3 hari ago
Gubernur Ansar Dampingi Menko AHY Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong Batam
-
Batam2 hari ago
Tanggapi Instruksi Kapolri, Romo Paschal Minta Polda Kepri Serius Usut Trafficking di Batam
-
Batam2 hari ago
Kapolri Tekankan Keberlanjutan PSN Rempang Eco City, Dorong Stabilitas dan Percepatan Investasi di Kepri
-
Batam2 hari ago
Bersama Menko AHY, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Resmikan Pelabuhan Internasional Gold Coast di Bengkong
-
Natuna1 hari ago
Jamin Kemudahan Investasi KEK, Cen Sui Lan Terima Kunjungan Investor Bangun Smelter Pasir Kuarsa di Natuna
-
Batam2 hari ago
Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Menko AHY: Untuk Perkuat Konektivitas