Connect with us

BP Batam

DPRD Kota Batam Setujui APBD Tahun 2025 Sebesar Rp 4,079 Triliun

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20241125 Wa0279
Rapat paripurna DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun 2025 sebesar Rp 4,079 triliun, Senin (25/11/2024) siang

Batam, Kabarbatam.com – Rapat paripurna DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun 2025 sebesar Rp 4,079 triliun, Senin (25/11/2024) siang. Jumlah ini naik sekitar Rp 200 miliar dibandingkan APBD tahun 2024 sebesar Rp 3,8 triliun.

Img 20241125 Wa0284

Paripurna itu sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin SPdI, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM., dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH.

Img 20241125 Wa0278

Turut hadir dalam rapat itu Wali Kota Batam Muhammad Rudi, perwakilan Forkompimda, tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, sejumlah undangan dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Batam. Agenda paripurna hari ini adalah Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan APBD Kota Batam tahun anggaran 2025 dan Laporan Pansus Pembahasan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib.

Img 20241125 Wa0276

Rapat itu dimulai dengan pembacaan laporan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang disampaikan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM. Dalam laporan ini, Budi menyampaikan proyeksi pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp 3,964 triliun (T) lebih. Proyeksi ini bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 2,129 T dan dana transfer sebesar Rp 1, 835 T.

Budi juga membacakan proyeksi belanja daerah tahun 2024 sebesar Rp 4,079 T atau rinciannya Rp 4.079.666.287.059,00. Adapun rincian belanja ini meliputi; untuk belanja operasi sebesar Rp 3,270 T lebih, dan untuk belanja modal sebesar Rp 722 milyar. Ditetapkan pula belanja tidak terduga sebesar Rp 86 milyar dan pengeluaran untuk pembiayaan sebesar Rp 115 milyar.

Img 20241125 Wa0275

“Dengan demikian ranperda APBD Kota Batam tahun anggaran 2025 adalah Rp 4,079 trilyun,” ungkap Budi Mardiyanto.

Menurutnya, hasil pembahasan Ranperda tersebut setelah Banggar telah dibahas dalam rapat konsultasi Bersama pimpinan DPRD, pimpinan fraksi-fraksi partai politik di DPRD dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.

Selain itu, Budi menjelaskan sesuai dengan perundang-undangan yang menganut sistem APBD berimbang antara pendapatan dan belanja, maka selisih pendapatan dan belanja dalam APBD Kota Batam tahun 2025 akan diseimbangkan oleh alokasi pembiayaan sebesar 115 miliar rupiah tersebut.

Img 20241125 Wa0277

Usai Budi membacakan laporan Banggar, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin menanyakan apakah seluruh anggota DPRD dapat menyetujui laporan Banggar tentang Ranperda APBD Kota Batam tahun 2025 tersebut menjadi Perda? Saat itu serempak seluruh anggota Dewan menyatakan setuju.

Namun sejurus kemudian, anggota DPRD dari Fraksi PKS Muhammad Mustofa melakukan interupsi. Beliau meminta Banggar membuat penjelasan mengenai pembiayaan sebesar Rp115 miliar dalam belanja APBD berkenaan.

Saat itu, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin pun meminta Banggar memberikan atensi atas permintaan Muhammad Mustofa.

Img 20241125 Wa0274

Setelah itu, Muhammad Kamaluddin mempersilakan Wali Kota Muhammad Rudi menyampaikan pendapat akhir terkait Ranperda berkenaan. Wali Kota Muhammad Rudi yang tampil mengenakan kemeja PGRI, mengucapkan terima kasih kepada Banggar DPRD yang telah bekerja keras menuntaskan pembahasan anggaran tersebut. Menurutnya, Pemko Batam sepakat dengan Ranperda berkenaan dan akan disampaikan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi sesuai ketentuan.

“Hari ini momen penting bagi saya pribadi, karena menjadi titik akhir pengabdian saya sebagai Wali Kota Batam dalam penyusunan APBD. Perjuangan untuk menciptakan keadilan sosial dan kemakmuran masyarakat Kota Batam belum selesai. Namun, saya yakin fondasi yang telah kita bangun bersama akan menjadi pijakan yang kuat bagi masa depan,” ungkapnya dengan mimik serius.

Usai Wali Kota membacakan pendapat akhirnya, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin mengatakan dalam waktu paling lambat tiga hari draf Ranperda APBD Kota Batam tahun 2025 itu harus disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi.

Setelah itu baru Ranperda itu dinyatakan sah sebagai Perda APBD Tahun 2025. Beberapa saat kemudian, Pimpinan DPRD dan Wali Kota Batam Bersama-sama menandatangani naskah persetujuan Ranperda APBD Tahun 2025 berkenaan. (*)

Advertisement

Trending