Batam
Penampakan Bandar Sabu 40 Kg Jaringan Internasional yang Ditangkap BNNP Kepri
Batam, Kabarbatam.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil menangkap tersangka berinisial M terkait kasus kepemilikan 40 kilogram (kg) sabu. Pria ini disebut sebagai bandar besar sabu di Batam.
Tak tanggung-tanggung, dua rumah mewah miliknya yang berada di perumahan elit Sukajadi dan Palm Beach, Kota Batam, digeledah BNNP Kepri.
Kedua unit rumah mewah tersebut dicurigai sebagai lokasi persinggahan dan penyimpanan narkotika jenis sabu. Tersangka M ikut dibawa dan ikut dihadirkan saat jajaran BNNP Kepri yang dipimpin Ka BNNP Kepri Brigjen Pol Hanny Hidayat menggeledah kedua unit rumah tersebut.
Penggeledahan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus jaringan peredaran gelap Narkotika kelas internasional. Adapun penangkapan tersangka M merupakan pengembangan dari 7 tersangka yang lebih dulu ditangkap.

Diketahui sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) Kepri berhasil mengungkap sindikat narkotika Internasional jaringan Malaysia, Jumat (29/11/2024) di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Provinsi Kepri.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kabid Berantas Kombes Pol Bubung Pramiadi, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Hanny Hidayat mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan 40 kilogram sabu dari 4 orang tersangka berinisial MD, SY, MS dan MH.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya upaya peredaran gelap Narkotika di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan, Nongsa. Petugas BNNP Kepri kemudian bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan,” ujar Hanny, Kamis(5/12/2024).
Kemudian, pada Pukul 21.00 WIB petugas melihat dan mencurigai 1 orang laki-laki memegang 2 buah tas warna hitam dan petugas melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku berinisial MD.

“Dari MD ini kita mengamankan 40 bungkus plastik bertuliskan Good Day Chinese Pin Wei yang berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 40 Kilogram. Setelah dilakukan pengembangan ditangkap lagi 1 (satu) orang laki-laki inisial SY di lokasi yang sama,” tuturnya
Hanny menjelaskan, berdasarkan interogasi yang dilakukan diperoleh informasi bahwa SY berperan untuk menjemput MD yang membawa sabu.
“Dari hasil interogasi tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira pukul 18.30 WIB petugas kembali menangkap MS di pelabuhan Internasional Batam Centre Kota Batam yang berperan sebagai pemberi sabu kepada MD di sungai Rengit Malaysia,” terang Hanny.
Ia menambahkan, tim kemudian melakukan Control Delievery terhadap MH yang akan memesan sabu sebanyak 40 kg kepada MD.
“Petugas mengamankan MH di pinggir Jalan Warung Ayam Penyet Kec. Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepri. Saat ini barang bukti dan 4 (empat) orang tersangka tersebut telah diamankan oleh petugas guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun empat orang tersangka tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Atok)
-
Headline1 hari agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Batam3 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline3 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang3 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline3 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam2 hari agoPLN Batam Komitmen Perkuat Budaya K3 melalui Apel Bulan K3 Nasional 2026
-
Bintan2 hari agoBupati Roby Sampaikan 4 Program Utama dalam RKPD Bintan Tahun 2027
-
Batam1 hari agoBesok, KJK Gandeng Elemen Masyarakat pada Aksi Bersih Pantai Sambut HPN 2026



