Connect with us

Headline

HEADLINE NEWS: Pemkab Karimun Berlakukan Jam Malam bagi Masyarakat

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F115033088

Karimun,Kabarbatam.com – Pemerintah Kabupaten Karimun terus meningkatkan upaya pencegahan wabah virus corona atau Covid-19 di wilayahnya.
Jika sebelumnya Bupati Karimun mengeluarkan surat edaran hanya untuk para pedagang, Kali ini Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq S.Sos. M.Si mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberlakuan Jam Malam kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Karimun.
Berdasarkan Surat Edarannya NOMOR : 300/BAKESBANGPOL-COVID19/IV/01/2020, Bupati Karimun mengatakan pemberlakuan jam malam tersebut dalam upaya pembatasan gerak masyarakat terhadap pencegahan dari resiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Berikut isi surat edaran Bupati Karimun mengenai pemberlakuan Jam Malam yang diperoleh Kabarbatam.com, Kamis (2/4/2020).
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepulaun Riau Nomor:120/443.1/HPP- SET/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 19 (COVID 19, dalam rangka upaya mendukung Program Nasional terkait upaya Percepatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kabupaten Karimun dengan ini Bupati Karimun menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kepada Camat se- Kabupaten Karimun agar dapat menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah di atas Pukul 20.30 s.d 04.00 wib kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.
2. Menyampaikan Himbauan dan Pemberitahuan kepada seluruh Toko/Warung/ Kedai Kopi atau warung sejenis yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk kegiatan kumpul-kumpul yang tidak penting dan mendesak agar tidak menyediakan layanan makan/minum ditempat, namun dibungkus dengan melakukan pembatasan terhadap akitivitas perdagangan sampai batas waktu Pukul 20.30 Wib.
3. Kepada Satuan Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum COVID 19 agar dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan pemantauan/monitoring dari Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Lurah/Desa agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala di atas Pukul 20.30 Wib.
4. Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas/kegiatan diluar waktu pemberlakuan jam malam yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka dapat dilakukan kegiatan pembinaan oleh Tim Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum Covid 19 Kabupaten Karimun.
Edaran ini berlaku terhitung sejak tanggal 02 April 2020 sampai dengan adanya edaran selanjutnya. Demikian disampaikan agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.(Gik)

Advertisement

Trending