Headline
Polres Lingga Ringkus 5 Orang Terlibat Narkoba, Dua Diantaranya Oknum Polisi

Lingga, KABARBATAM.COM – Dalam waktu satu minggu Sat Resnarkoba Polres Lingga berhasil ungkap tiga kasus narkotika, dari tiga kasus tersebut Polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni JAW(38), AH (37), AA(34), SY(34) dan OT (39), dua diantaranya merupakan oknum polisi aktif.
Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis pada konferensi pers yang berlangsung di ruang Res Narkoba mengatakan, tersangka berinisial JAW yang merupakan oknum polisi ditangkap di Jalan Sultan Mahmud, Desa Panggak Darat, Kecamatan Daik, Lingga, pada Selasa (24/3/2020) lalu. Saat ini JAW dititipkan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.
Lebih jauh dijelaskan AKP Hadi, pada saat penangkapan JAW sempat kabur ke salah satu rumah rekannya dan pelaku sempat membuang BB narkoba jenis ekstasi ke tanah. Namun anggota dari Sat Resnarkoba Polres Lingga melihat barang tersebut dibuang.
“Anggota kita sempat melihat pelaku membuang BB ke tanah. Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya,” kata AKP Hadi Sucipto, Jumat (3/4/2020)
Adapun barang bukti yang berhasil di sita dari tangan tersangka yakni, satu plastik transparan berisi dua butir pil ekstasi warna pink dengan logo s dengan berat 0,56 grm, hp merk Xiaomi, headset warna hitam, dan uang tunai Rp3.598.000 pecahan seratus ribu 30 lembar, 50 ribu 11 lembar, 10 ribu 3 lembar , 5 ribu 2 lembar dan 2 sebanyak 4 lembar.
Selanjutnya, anggota Sat Resnarkoba Polres Lingga kembali mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang tanpa hak melawan hukum yang siap akan mengedarkan narkoba di Kabupaten Lingga.
Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seseorang dengan inisial AH akan melakukan transaksi narkoba didepan warung kelontong di kampung tengah, Kelurahan Raya, Kecamatan Singkep Barat, pada Senin (30/3/2020) lalu.
“Anggota kita langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan di jok motor sebelah kanan satu bungkus plastik narkotika jenis Sabu dengan berat, 0,64 gram,” beber AKP Hadi.
Dijelaskan pelaku, bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari anggota Polri yang berinisial AA. Selanjutnya langsung dilakukan pengembangan dan penangkapan.
AA pun mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dari SY yang merupakan mantan anggota Polri. Berdasarkan pengakuan tersangka BB tersebut ia dapati dari Batam.
“Di hari yang sama kita lakukan pengembangan langsung kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan dia pun mengakui bahwa barang itu merupakan miliknya,” ungkap AKP Hadi.
Barang bukti yang di amankan dari ketiga tersangka yakni handphone merk Oppo warna putih, satu unit sepeda motor soul GT, hp nokia, hp merk Xiaomi, hp Xiaomi redmi 8.
Lalu penangkapan terhadap OT, yang didapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di sekitaran RSUD Dabo Singkep pada Senin (30/3/2020) pukul 18.00 WIB lalu.
Dan dilakukan pengintaian sekitar pukul 20.00 WIB datang saudara OT pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,84 gram.
“Lalu yang bersangkutan kita bawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan BB lainnya. Berdasarkan pengakuannya memang miliknya sendiri yang dibelinya di Batam yang di belinya dengan saudara AHD, saat ini kita tetapkan DPO,” ungkap AKP Hadi.
Dari tangan tersangka kita amankan satu unit Handphone merk samsung J2 warna putih, sepeda motor dan merk vario techno warna abu-abu.
Untuk kelima pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 butir A jo 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.(Fikri)









-
Batam2 hari ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Batam2 hari ago
Sambangi BP Batam, Komisi III DPR Aceh Pelajari Pengembangan KEK dan Pelabuhan
-
Parlemen2 hari ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi
-
Batam3 hari ago
BP Batam Sosialisasikan Program Kerja 2025–2029 dan Dialog Terbuka dengan Pengusaha
-
Ekonomi2 hari ago
Gubernur Ansar Minta Pembebasan Tarif Impor 32 Persen dari Amerika ke Menko Perekonomian RI
-
BP Batam1 hari ago
Respons Aspirasi Pengusaha, Deputi IV: BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Kebijakan dan Insentif Terkait Tarif Impor AS
-
Bintan2 hari ago
Bupati Roby Kolaborasi Bersama PT BAI Dukung Program MBG Presiden Prabowo
-
Natuna1 hari ago
Inspektorat Pemkab Natuna Temukan Rp2 Miliar Lebih Kegiatan Fiktif