Connect with us

Batam

Eri Syahrial Sesalkan ‘Pembunuhan’ Karakter Dirinya Terkait Seleksi KPID Provinsi Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Creator: Gd Jpeg V1.0 (using Ijg Jpeg V62), Default Quality?
Eri Shahrial, peserta seleksi KPID Kepri.

Batam, Kabarbatam.com – Polemik soal proses dan hasil seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau terus bergulir.

Bahkan diduga telah menyerang ranah pribadi dan mengarah pada pembunuhan karakter seseorang (character assassination).

Seperti pemberitaan yang disampaikan oleh Rizki Faizal, mantan Wakil Ketua DPRD Kepri yang saat ini duduk di Komisi III RI, Jumat (24/1/2025).

‘’Saya sangat menyayangkan tanggapan berita yang disampaikan terkesan menyerang pribadi saya dengan menyebut nama saya langsung, dan mempermasalahankan saya tidak lolos seleksi komisioner beberapa kali,’’ ungkap Eri Syahrial, seorang peserta seleksi KPID Kepri menanggapi hal tersebut, (25/1).

Mestinya yang ditanggapi adalah soal tahapan seleksi dari awal hingga selesai yang diduga terjadi maladministrasi. Semestinya, kata Ery, pernyataannya dibantah dengan argumen data dan perundang-undangan sehingga tidak lari dari esensi dugaan malaadministrasi yang dilaporkan tersebut.

‘’Hal tersebut tidak tepat dan melanggar hukum karena harkat dan martabat seseorang dilindungi UU Dasar. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,’’ ujar Eri Syahrial yang juga mantan aktivis jaringan pers kampus Indonesia tahun 1996-1999.

Menurut dia, setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Diperkuat Pasal 28 ayat 3 UUD 1945. Juga Pasal 28C ayat 2 bahwa Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Usai menjadi Ketua merangkap Anggota Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri selama dua periode (2010-2021), Eri Syahrial aktif di LSM Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam sebagai sekretaris. Dia juga aktif sebagai Ketua Forum Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak se- Indonesia hingga saat ini, dosen sudah bersertifikasi di salah satu perguruan tinggi di Batam.

Dia juga,l sebagai mediator nonhakim di pengadilan, Kepsek Batam Kreator Academy, dan sering memberikan bimtek ke guru-guru di Kepri terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.

“Mendaftar dan ikut seleksi suatu lembaga pemerintahan seperti KPID ini sepanjang persyaratan memenuhi tidak ada masalah karena merupakan hak dasar sebagai warga negara dan dilindungi UUD. Mendaftar sebagai calon anggota komisi juga bentuk partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pemerintah.”

“Bermasalah atau perlu dipermasalahkan seseorang calon kalau persyaratan tidak memenuhi atau bertentangan perundang-undangan yang berlaku,’’ ujar Wakil Ketua LBH Gema Keadilan ini.

Ia mencontohkan dalam kasus seleksi KPID Kepri ini terdapat seorang calon mantan caleg dan masih terikat pada salah satu partai politik. Dalam Peraturan PKPI dengan jelas disebut bahwa calon peserta KPID tidak dibolehkan aktif di partai politik.

“Otomatis jika ketahuan calon yang bersangkutan merupakan bagian atau kader partai politik maka harus dianulir,’’ terang Eri.

Ia mengaku bahwa laporan maladministrasi seleksi KPID Kepri ke Ombudsman Kepri dilakukan oleh tiga orang.

“Ada tiga orang yang melaporkan dalam dokumen. Sementara peserta seleksi yang tidak puas dengan tahapan proses seleksi karena dugaan maladministrasi lebih banyak lagi. Namun karena ada yang tinggal di Tanjungpinang dan Bintan maka mereka diwakili oleh tiga orang perwakilan,” ujarnya.

Polemik soal seleksi KPAID Kepri mencuat setelah tiga dari beberapa orang peserta seleksi yang masuk tahap uji kepatutan dan kelayakan membuat aduan maladministrasi ke Ombudsman Kepri pada November 2024 lalu. (*)

Advertisement

Trending