Batam
Sesuai Prosedur dan SOP Kepolisian, Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Teluk Bakau Masih di Proses Polsek Nongsa
Batam, Kabarbatam.com – Unit Reskrim Polsek Nongsa menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penganiayaan Fatimah Dewi (32) warga Kampung Kolam, Teluk Bakau, Kota Batam telah sesuai prosedur dan SOP Kepolisian.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie melalui Kanit Reskrim Iptu Jexson Marpaung saat ditemui Kabarbatam.com, Sabtu (22/2/2025).
Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung menjelaskan, pada tanggal 2 Januari 2025 lalu, Unit Reskrim Polsek Nongsa telah menerima laporan dari seorang warga bernama Fatimah Dewi (32) yang diduga sebagai korban penganiayaan.
“Merespon laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan termasuk pemeriksaan terhadap korban sekaligus olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Iptu Jexson Marpaung.
Tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Unit Reskrim Polsek Nongsa juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya berinisial YP, AA, NL dan LM.
Bahkan, tak cukup sampai di situ saja, Unit Reskrim Polsek Nongsa juga telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit (RS) Soedarsono Darmosoewito guna keperluan visum et repertum (VER) korban dugaan penganiayaan Fatimah Dewi.
“Selain itu, kita juga telah berkoordinasi secara baik dengan Rasyid yang merupakan perwakilan dari perkumpulan Flores Adonara. Hal ini kita lakukan semata-mata agar situasi Kamtibmas pasca peristiwa tersebut tetap aman dan kondusif khususnya di wilayah hukum Polsek Nongsa,” tegas Iptu Jexson.
Perlu diketahui, lanjut Iptu Jexson, dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban Fatimah Dewi, Unit Reskrim Polsek Nongsa masih harus melakukan gelar perkara.
“Hal tersebut dianggap perlu guna menentukan langkah-langkah penyelidikan selanjutnya,” jelas Iptu Jexson.
Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Nongsa terus berkoordinasi dengan korban Fatimah Dewi dan terus memberikan informasi melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian (SP2HP) atas perkara dugaan penganiayaan tersebut.
Iptu Jexson menegaskan, Polsek Nongsa selalu siap melayani masyarakat dalam menerima setiap laporan yang telah diadukan. Profesionalisme dalam menjalankan tugas terus dilakukan dengan baik.
“Setiap Laporan Polisi yang telah diterima, akan ditangani sesuai SOP yang ada, dan akan ditindak lanjuti dengan mengutamakan profesionalisme serta memastikan setiap proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara objektif dengan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.
Perihal pemberitaan yang disampaikan di salah satu media online Kota Batam yang berjudul “Dugaan Penganiayaan di Nongsa, Korban Mengeluh Laporan Tak Kunjung Ditindaklanjuti” itu tidaklah benar.
Sesuai fakta, dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan itu, Unit Reskrim Polsek Nongsa telah bekerja sesuai dengan prosedur, SOP dan profesionalisme Kepolisian. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam4 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam19 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



