Connect with us

Headline

Dewan Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Eks Transmigrasi Batubi Jadi Lahan Produktif

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20250321 wa0411
Anggota DPRD Provinsi Kepri dari Dapil Natuna Anambas, Mustamin Bakri.

Natuna, Kabarbatam.com – Desakan penyelesaian status lahan plasma 2 eks transmigrasi muncul dari Anggota DPRD Provinsi Kepri dari Dapil Natuna Anambas, Mustamin Bakri.

Menurutnya, sertifikat hak milik (SHM) adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah.

“Penyelesaian status lahan eks transmigrasi Batubi akan terus kita dorong. Kami akan berkoordinasi bersama Bupati, apa saja langkah-langkah yang dibutuhkan, supaya SHM eks transmigrasi secepatnya diproses oleh badan pertanahan,” kata Mustamin, Jumat (21/3).

Politisi Partai Golkar ini menilai, lahan plasma 2 eks transmigrasi Batubi harus dimanfaatkan. Lahan bekas perkebunan kelapa sawit menjadi lahan tidur, harus punya nilai ekonomis untuk masyarakat tempatan.

“Perjuangan pemerintah daerah tidak hanya pada kejelasan status kepemilikan lahan plasma 2, seluas dua hektare per kepala keluarga. Namun bagian dari program Bupati Natuna untuk mensejahterakan masyarakat,” kata Mustamin yang juga tim pemenangan Bupati Natuna Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik.

Mustamin menambahkan, pemerintah daerah berupaya mendorong investasi di daerah. Salah satu peluangnya adalah program peremajaan perkebunan kelapa sebagai terobosan baru untuk masyarakat.

“Tentu terobosan ini perlu disepakati bersama masyarakat setempat bersama pemerintah daerah. Hari ini kelapa sudah menjadi investasi menjanjikan. Harga tinggi, tapi stok terbatas. Penyelesaian status lahan dan investasi di daerah adalah beban moral dan tanggungjawab bersama,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Umum Partai Golkar Kabupaten Natuna Hadi Candra memberikan apresiasi kepada Bupati Natuna, Cen Sui Lan, telah melanjutkan perjuangan masyarakat mendapatkan haknya pada lahan plasma 2 eks transmigrasi. Sebelumya diprogramkan sebagai perkebunan kelapa sawit.

Menurutnya, sertifikat hak milik (SHM) lahan plasma sangat penting, sudah dijanjikan pemerintah sejak tahun 90 an. Namun hingga saat ini belum direalisasi. Perjuangan ini perlu mendapat dukungan semua pihak agar pemerintah pusat menyelesaikan persoalan sertifikat lahan plasma 2 tersebut.

“Sertifikat lahan plasma seluas 2 hektare per kepala keluarga adalah harapan yang dijanjikan kepada masyarakat sejak mereka menempati kawasan transmigrasi, semoga kepemimpinan Bupati Naruna sekarang, urusan ini dimudahkan, badan pertanahan negara segera menyelesaikan sertifikat hak milik masyarakat,” pungkasnya. (*)

Advertisement

Trending