Batam
Yusril Koto Dilaporkan ke Polresta Barelang atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Batam, Kabarbatam.com – Aktivis Batam Yusril Koto kembali dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik.
Laporan dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik itu dilayangkan oleh Akhmad Rosano sebagai kuasa legal PT Karsa Adhitama Persada, Kamis siang (8/4/2025). Laporan tersebut dilayangkan Rosano, terkait pernyataan Yusril di kawasan Setokok, Kecamatan Bulang.
Akhmad Rosano mengatakan, Yusril telah memprovokasi masyarakat dengan membawa isu suku serta menyebarkan informasi tidak benar mengenai status lahan dan kompensasi kepada warga.
“Sebagai kuasa legal PT Karsa Adhitama Persada, saya nyatakan bahwa lahan di Bulang tersebut legal. Namun, Yusril Koto justru menyebarkan berita hoaks dan mencemarkan nama baik perusahaan kami,” ujar Rosano.
Rosano menambahkan, tindakan Yusril telah memicu konflik antara pihak perusahaan dengan tim terpadu, serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ia juga menyebut, Yusril kerap berselisih baik dengan pelaku usaha maupun pihak pemerintah.
“Kami pastikan Yusril Koto telah melanggar Pasal 28 UU ITE, yang ancamannya bisa sampai enam tahun penjara. Saat ini, kami resmi melaporkannya dengan dua pasal, yakni UU ITE dan pencemaran nama baik,” tegas Rosano.
Perlu diketahui, aktivis Batam Yusril Koto sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap salah satu warga Batam.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan aktivis itu, telah bergulir di Polresta Barelang sejak September tahun 2024 lalu. Secara profesional, penyidik Polresta Barelang hingga saat ini masih berupaya pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kasus tersebut.
“Saat ini masih sidik. Kami lagi mengatur draf untuk pertanyaan ke ahli,” ujar Kepala Unit V Satreskrim Polresta Barelang AKP Zharfan Edmond saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/3/2025).
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, Yusril Koto dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh seorang warga Batam berinisial BD. Pria berinisal BD ini, merupakan salah satu anggota Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) yang berdinas di Pemerintah Kota Batam. (Atok)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline1 hari agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline3 hari agoDilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam1 hari agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam3 hari agoAda Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Batam3 hari agoBejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya



