Batam
Yusril Koto Dilaporkan ke Polresta Barelang atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Batam, Kabarbatam.com – Aktivis Batam Yusril Koto kembali dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik.
Laporan dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik itu dilayangkan oleh Akhmad Rosano sebagai kuasa legal PT Karsa Adhitama Persada, Kamis siang (8/4/2025). Laporan tersebut dilayangkan Rosano, terkait pernyataan Yusril di kawasan Setokok, Kecamatan Bulang.
Akhmad Rosano mengatakan, Yusril telah memprovokasi masyarakat dengan membawa isu suku serta menyebarkan informasi tidak benar mengenai status lahan dan kompensasi kepada warga.
“Sebagai kuasa legal PT Karsa Adhitama Persada, saya nyatakan bahwa lahan di Bulang tersebut legal. Namun, Yusril Koto justru menyebarkan berita hoaks dan mencemarkan nama baik perusahaan kami,” ujar Rosano.
Rosano menambahkan, tindakan Yusril telah memicu konflik antara pihak perusahaan dengan tim terpadu, serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ia juga menyebut, Yusril kerap berselisih baik dengan pelaku usaha maupun pihak pemerintah.
“Kami pastikan Yusril Koto telah melanggar Pasal 28 UU ITE, yang ancamannya bisa sampai enam tahun penjara. Saat ini, kami resmi melaporkannya dengan dua pasal, yakni UU ITE dan pencemaran nama baik,” tegas Rosano.
Perlu diketahui, aktivis Batam Yusril Koto sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap salah satu warga Batam.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan aktivis itu, telah bergulir di Polresta Barelang sejak September tahun 2024 lalu. Secara profesional, penyidik Polresta Barelang hingga saat ini masih berupaya pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kasus tersebut.
“Saat ini masih sidik. Kami lagi mengatur draf untuk pertanyaan ke ahli,” ujar Kepala Unit V Satreskrim Polresta Barelang AKP Zharfan Edmond saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/3/2025).
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, Yusril Koto dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh seorang warga Batam berinisial BD. Pria berinisal BD ini, merupakan salah satu anggota Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) yang berdinas di Pemerintah Kota Batam. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam22 jam agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam16 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu
-
Headline1 hari agoTelkom Resmi Teken Akta Spin-Off, InfraNexia Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Infrastruktur Digital TelkomGroup



