Batam
Mangihut Rajagukguk Penuhi Panggilan PDI Perjuangan, Cak Nur: Jika Merasa Tak Bersalah, Silahkan Laporkan Balik

Batam, Kabarbatam.com – Anggota DPRD Kota Batam Mangihut Rajagukguk memenuhi panggilan sekaligus klarifikasi oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Batam, Jum’at (2/5/2025) sore.
Diketahui, panggilan sekaligus klarifikasi terhadap Mangihut Rajagukguk di Kantor DPC PDI Perjuangan berlangsung selama 2 jam. Mangihut dikonfirmasi dan dimintai keterangan sejak pukul 16.00 hingga pukul 18.00 Wib.
Pemanggilan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Batam terhadap Mangihut Rajagugguk merupakan imbas dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman yang dilaporkan oleh salah seorang pengusaha Batam melalui kuasa hukumnya Natalis N Zega.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto atau akrab disapa Cak Nur mengungkapkan, adapun hasil klarifikasi ini adalah kurang lebih sesuai dengan informasi yang berkembang di media.
“Yang harus kita klarifikasi adalah tentang kebenaran. Karena hal ini bukan hanya menyangkut nama pribadi saudara Mangihut tetapi persoalan ini sudah menyangkut nama baik PDI Perjuangan,” ungkap Cak Nur saat konferensi pers di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Jum’at (2/5/2025) sore.
Menurut Cak Nur, dalam klarifikasi itu memang ditemukan adanya perbedaan antara informasi yang beredar di media dan keterangan dari Mangihut Rajagukguk.
“Mangihut Rajagukguk mengaku kepada kami, bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Selain itu, Mangihut juga menyebut bahwa kegiatan jual beli pasir itu dilakukan tanpa membawa nama partai, serta pimpinan fraksi PDI Perjuangan di DPRD Batam juga tidak mengetahuinya,” ujar Cak Nur.
Kendati demikian, kata Cak Nur, karena persoalan ini menyangkut nama pribadi, justru sangat berdampak pada nama baik PDI Perjuangan.
“Nama baik PDI Perjuangan harusnya kita junjung harkat dan martabatnya. Intinya, kalau saudara Mangihut merasa tidak bersalah maka kami sepakat meminta kepada Mangihut untuk segera melaporkan balik kepada mereka yang menuding,” jelasnya.
Cak Nur menuturkan, seluruh kader PDI Perjuangan memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk menjaga harkat dan martabat Partai. Selain itu, seluruh kader wajib taat dengan aturan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai.
“Maka, kami tegaskan kepada saudara Mangihut, jika anda benar, tidak bersalah maka kami meminta saudara untuk melaporkan balik ke kepolisian dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Dan itu adalah jalan satu-satunya sebagai pembuktian bahwa saudara tidak bersalah,” tegasnya.
Saat disinggung soal perdamaian yang telah dilakukan pihak Mangihut, Cak Nur menegaskan, bahwa perdamaian itu tidak mempengaruhi substansi masalah yang dilaporkan.
“Damainya seperti apa dan harus jelas. Karena ini sudah menyangkut nama partai dan nama partai yang dipertaruhkan. Oleh karena itu, jika anda yakin tidak bersalah maka anda sebagai kader partai harus melaporkan balik,” tuturnya.
Akan tetapi, tegas Cak Nur, jika Mangihut Rajagukguk tidak melakukan pelaporan balik, maka DPC PDI Perjuangan Kota Batam akan mengambil langkah-langkah sesuai aturan dan ketentuan partai.
“Yang jelas, DPC PDI Perjuangan Kota Batam dengan meminta kehadiran Mangihut Rajagukguk untuk mengklarifikasi dan mencari kebenaran informasi. Ke depan, kami akan mengundang pihak-pihak terkait guna kepentingan mencari informasi,” pungkasnya.
Usai memenuhi panggilan klarifikasi DPC PDI Perjuangan Kota Batam, oknum anggota DPRD Kota Batam Mangihut Rajagukguk justru memilih pergi begitu saja menghindari kejaran sejumlah wartawan yang sudah lama menantinya di Kantor DPC Partai PDI Perjuangan Kota Batam.
Ia bergegas menuju ke kendaraan yang ditumpanginya dan meninggalkan lokasi acara konferensi pers. (Atok)









-
Batam2 hari ago
Bea Cukai Batam Bongkar Sindikat Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Hang Nadim Senilai Rp48 Miliar
-
Batam1 hari ago
Ultimatum 1×24 Jam DPC PDI Perjuangan Tidak Digubris, Cak Nur: Mangihut Kami Panggil Lagi Hari Ini
-
Batam15 jam ago
Pucat Dicecar Pertanyaan Selama 3 Jam, PDIP Keukeuh Minta Mangihut Laporkan Balik Pengusaha demi Marwah Partai
-
Natuna2 hari ago
Diduga Imbas Perang Dagang, Penjualan Napoleon di Natuna Terganggu
-
Headline3 hari ago
Beasiswa Pemprov Kepri Tahun 2025 Resmi Diluncurkan, Anggaran Capai Rp3 Miliar untuk 1.176 Mahasiswa
-
Batam3 hari ago
Wali Kota Amsakar Lepas Keberangkatan 96 Jamaah Haji Kloter Pertama: Jaga Niat, Raih Haji Mabrur
-
Batam3 hari ago
JCH Kloter 1 Embarkasi Batam Berangkat ke Tanah Suci, Amsakar: Selamat Menunaikan Ibadah Haji
-
Batam2 hari ago
Dua Promo Spesial Bulan Mei, Staycation Makin Seru di Harris Resort Barelang Batam