Batam
Pucat Dicecar Pertanyaan Selama 3 Jam, PDIP Keukeuh Minta Mangihut Laporkan Balik Pengusaha demi Marwah Partai
Batam, Kabarbatam.com – Anggota DPRD Kota Batam Mangihut Rajaguguk kembali memenuhi panggilan klarifikasi kedua di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Diketahui, panggilan klarifikasi kedua terhadap Mangihut Rajagugguk, merupakan imbas dari laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman yang dilaporkan oleh salah seorang pengusaha Batam ke Polresta Barelang.
Pantauan di lokasi, Mangihut Rajagukguk dimintai konfirmasi oleh DPC selama 3 jam. Ia tiba di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Batam sekitar pukul 17.00 Wib dan meninggalkan kantor tersebut sekira pukul 20.00 Wib.
Dengan mengenakan seragam partai, Mangihut lagi-lagi berusaha menghindari wartawan yang telah menantinya sejak sore. Raut wajah Mangihut terlihat pucatĀ dan kebingungan saat dicecar sejumlah pertanyaan wartawan seputar dugaan kasus yang qmenyeretnya saat ini.
“Kita sudah memberikan klarifikasi terkait kasus yang sedang viral saat ini. Nanti, Ketua yang memberikan jawaban,” ujar Mangihut sembari menerobos barikade wartawan, Minggu (4/5/2025).
Tak hanya itu, saat disinggung soal bukti chat WhatsApp yang mengarah kepada permintaan uang hasil tagihan kerjasama bisnis dengan dalih untuk diberikan kepada Polda dan Polres saat menjelang lebaran, Mangihut membantah keras tudingan tersebut.
“Itu tidak benar. Pokoknya sudah dapat kita pastikan, kita tidak memberikan uang atau terima uang itu,” ungkap Mangihut.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto mengatakan, alasan Mangihut belum melaporkan balik tudingan itu ke Kepolisian karena yang bersangkutan masih berupaya konsultasi dengan pihak hukum internal partai.
“Yang bersangkutan masih berkomunikasi dengan Pak Sulhan tetapi tidak menyambung. Terakhir, Mangihut komunikasi dengan Pak Wan Darmayana barulah dapat terkonfirmasi di sini,” ungkap Nuryanto atau akrab disapa Cak Nur.
Pada intinya, kata Cak Nur, sesuatu yang dilaporkan dan dituduhkan oleh pihak lain, sepanjang Mangihut tidak bersalah harusnya ada melaporkan balik.
“Sikap PDI Perjuangan tentu dengan kasus ini, kita juga harus menjaga harkat martabat nama baik Partai. Sepanjang kita benar dan tidak melakukan kesalahan harus melaporkan balik kepada pihak yang menuduh kita,” jelasnya.
Menurut Cak Nur, sampai saat ini Mangihut Rajagukguk masih berpegang teguh pada keterangannya di awal. Ia mengaku, tidak melakukan apa yang dituduhkan.
“Saat ini masih proses pembuktian soal bukti chat WhatsApp, rekaman serta bukti yang lainnya telah kita terima,” tutur Cak Nur.
Lanjut Cak Nur, panggilan terhadap Mangihut ini sebagai bentuk penegasan PDI Perjuangan supaya PDI tidak salah dalam mengambil tindakan.
“Insyaallah, dalam kurun waktu 1 sampai 2 hari, jika yang bersangkutan tidak bersalah maka dia akan melaporkan (laporkan balik),” pungkas Cak Nur. (Atok)
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPengurus AMSI Kepri 2025ā2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas
-
Batam2 hari agoAdy Indra Pawennari: KJK Wadah Komunitas, Tidak Ada Dualisme Loyalitas
-
Batam2 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Batam3 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Headline1 hari agoGuntur Sahat Tegaskan Komitmen Kanwil Imigrasi Kepri Jadikan Media Mitra Strategis
-
Bintan16 jam agoBintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
-
Batam13 jam agoArdi Beri Ilmu Pariwisata, Budaya, dan Ekraf kepada Pemandu Wisata APM



