Batam
Minilab Narkoba di Apartemen Harbour Bay Residence Batam Digerebek, Polisi Sita Ribuan Pil Ekstasi dan Ketamin Cair
Batam, Kabarbatam.com – Nyatakan perang terhadap sindikat peredaran gelap narkotika, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri gerebek minilab narkoba di salah satu kamar apartemen Habour Bay Residence Batam.
Dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil menyita ribuan butir pil ekstasi hingga cairan ketamin. Bahkan, 1 orang pria berinisial TZ yang disebut-sebut sebagai pengendali juga ditangkap.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan ini terjadi pada 26 Mei 2025. Polisi menangkap seorang pria berinisial TZ di kamar 1210, lantai 12 Apartemen Harbour Bay Residence dan menyita ratusan item barang bukti, termasuk alat-alat produksi narkoba.

“TZ diketahui meracik sendiri ketamin cair menjadi bentuk serbuk. Cairan dituangkan ke piring, lalu dimasukkan ke dalam oven pada suhu tertentu hingga mengering. Serbuk itu kemudian dipaketkan dalam kemasan kecil,” ungkap Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (5/6/2025).
Saat produksi di minilab narkoba itu, TZ mendapatkan bahan dari pria berinisial S, WN Malaysia, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Barang sebagian sudah beredar dengan sistem person to person (orang ke orang).
“Pelaku mendapatkan ilmu meracik narkoba ini dari internet. Termasuk mengemas ulang cairan etomidate ke dalam vape. Lantas, ia berkoordinasi dengan S untuk memperoleh bahan baku,” ujarnya.

Selain berhasil menggerebek lokasi Minilab Narkoba, Polisi juga menangkap tersangka kedua berinisial DZ pada 3 Juni 2025 di kawasan Pelita VII, Batam. DZ diduga melanggar UU Kesehatan karena menyebarkan cairan vape yang mengandung etomidate ke Jakarta lewat ekspedisi.
“DZ sudah beberapa kali kirim barang ke Jakarta. Masih kami kembangkan, apakah ada pelaku lain,” jelasnya.
Atas perbuatannya, TZ dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika, serta Pasal 435-436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, tersangka DZ dijerat Pasal 35 jo Pasal 436 UU Kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (Atok)
-
Headline2 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam1 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan Masyarakat
-
Batam2 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Bintan2 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam2 hari agoGema Batam Asri Digelar di Rempang Eco City: Amsakar Achmad Tekankan Aksi Nyata Jaga Lingkungan
-
Batam11 jam agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas



