Headline
Tolak Berikan Berkas Turunan, Kuasa Hukum Nilai Kejari Karimun Abai Terhadap Hak Terdakwa
Karimun, Kabarbatam.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tengah menjadi sorotan setelah jaksa penuntut umum menolak memberikan salinan berkas turunan perkara tahap dua kepada tim penasihat hukum seorang terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika.
Keputusan tersebut memicu keberatan keras dari pihak pembela yang menilai tindakan itu sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional klien mereka untuk mendapatkan pembelaan yang adil.
Tim kuasa hukum terdakwa, yakni Nurman, Yayan, dan Zabur, mengaku telah mengajukan permintaan resmi kepada Kejari Karimun sejak perkara dan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun hingga sidang pemeriksaan saksi digelar, permohonan mereka belum juga dipenuhi.
“Kami sudah bersurat secara resmi dan juga melakukan komunikasi langsung, namun tetap ditolak ,” ujar Nurman Batari dari Kantor Hukum Anzy & Partner, seusai persidangan kepada SMSI Kepri, Selasa (22/7/2025).
“Jaksa menyampaikan bahwa penolakan tersebut merupakan arahan dari Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karimun. Ini disampaikan oleh Jaksa Benedictus Krisna Mukti saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun,” kata Nurman Batari.
Nurman menegaskan bahwa keberadaan salinan berkas perkara sangat penting untuk menyiapkan pembelaan secara maksimal.
Ia menilai penolakan dari kejaksaan bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam sistem peradilan pidana yang adil.
Menurut Nurman, tindakan Kejari Karimun juga tidak sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 143 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa salinan surat dakwaan dan pelimpahan perkara harus diberikan kepada terdakwa atau kuasa hukumnya saat perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Tanggapan serupa juga disampaikan akademisi hukum pidana dari Universitas Riau Kepulauan, Dr. Alwan Hadiyanto. Ia mengingatkan bahwa pembelaan yang efektif hanya bisa dilakukan apabila akses terhadap informasi diberikan secara terbuka.
“Menutup akses terhadap dokumen perkara dapat menjadi preseden buruk dalam perlindungan hak-hak terdakwa. Sistem peradilan kita seharusnya menjamin keterbukaan sebagai bagian dari keadilan,” katanya.
Kasus ini menambah daftar perhatian publik terhadap proses penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Bila tidak segera dikoreksi, praktik semacam ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Edy Sameaputty menyarankan agar penasihat hukum memanfaatkan sistem e-terpadu untuk mengakses berkas yang dibutuhkan.
“Silakan melihat berkas terdakwa melalui e-terpadu. Jika perlu bantuan, bisa koordinasi dengan PTSP setelah sidang,” ujarnya.(*)
-
Headline2 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam1 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan Masyarakat
-
Batam3 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Bintan2 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam3 hari agoGema Batam Asri Digelar di Rempang Eco City: Amsakar Achmad Tekankan Aksi Nyata Jaga Lingkungan
-
Batam14 jam agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas



