Batam
Peduli Pendidikan Anak, Srikandi PLN Batam Edukasi Anti-Perundungan dan Salurkan Bantuan Komputer

Batam, Kabarbatam.com — Memperingati Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli, Srikandi PLN Batam menyelenggarakan program Srikandi Sahabat Anak yang mengangkat tema “Menerangi Masa Depan Anak Lewat Energi, Edukasi, dan Empati.”
Dalam program ini, dilaksanakan gelar wicara (talk show) anti-perundungan dan penyerahan dukungan pendidikan berupa perangkat komputer. Kegiatan berlangsung di SMPN 41 Batam, Jumat (25/07).
Bantuan fasilitas disalurkan kepada 7 sekolah di Kota Batam, yakni; MTsN 2, SMPN 16, SMPN 20, SMPN 22, SMPN 32, SMPN 40, dan SMPN 41. Para perwakilan penerima dukungan, baik dari kalangan guru maupun siswa, tampak mengikuti rangkaian acara dengan antusias.
Menurut Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Nagoya sekaligus Ketua Srikandi PLN Batam, Euis Hermawati, inisiatif ini merupakan bentuk kepedulian Srikandi PLN Batam terhadap pendidikan dan perkembangan anak, terlebih dengan tingginya tantangan di masa sekarang.
“Di era digital saat ini, kami memahami bahwa tantangan untuk menghadirkan pendidikan berkualitas bagi anak semakin tinggi. Dukungan perangkat komputer ini diharapkan dapat semakin mendorong siswa dalam menguasai teknologi, tentunya secara bertanggung jawab,” jelas Euis.
Lebih lanjut Euis mengungkapkan, pihaknya juga menyadari bahwa perkembangan anak turut dipengaruhi oleh lingkungan sosial, sehingga penting untuk menciptakan lingkungan yang suportif.
“Selain dukungan sarana, kali ini kami juga menyampaikan sosialisasi tentang anti-perundungan. Langkah ini guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya sikap saling menghargai agar tercipta lingkungan yang menunjang tumbuh kembang anak secara menyeluruh,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Unit Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Panit Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri), Iptu Yanti Harefa, turut menekankan pentingnya memiliki pemahaman bahwa perundungan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, khususnya secara hukum.
“Perundungan merupakan tindakan yang dapat dijerat pasal hukum, tepatnya melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Untuk itu, perlu adanya kesadaran kolektif untuk mambangun ruang aman guna mencegah dan menghentikan segala bentuk perundungan,” tegas Yanti.
Sementara itu, guru SMPN 41 Batam, Flora, menyatakan apresiasi terhadap kiprah Srikandi PLN Batam dalam memajukan pendidikan di Kota Batam.
“Mewujudkan pendidikan terbaik bagi anak membutuhkan peran aktif dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami berterima kasih atas dukungan Srikandi PLN Batam yang telah menyentuh aspek teknologi dan pembangunan interaksi sosial yang lebih sehat bagi anak,” ujar Flora.
Flora menambahkan, SMPN 41 Batam juga telah menerapkan kampanye anti-perundungan dan menyediakan program khusus untuk melaporkan aksi perundungan di lingkungan sekolah, sehingga edukasi dari Srikandi PLN Batam dan Polda Kepri ini turut memperkuat visi tersebut.
Dengan semangat kolaborasi, PLN Batam melalui Srikandinya telah mengukir langkah penting di bidang pendidikan sebagai elemen mendasar dalam membentuk generasi penerus bangsa. (*)






-
Headline2 hari ago
Amsakar Wakafkan 2 Bulan Gaji untuk BWI Batam, Ajak Pejabat dan Warga Ikut Berkontribusi
-
Batam19 jam ago
50 Pelajar Paskibraka Batam Resmi Dikukuhkan, Amsakar: Berikan yang Terbaik untuk Merah Putih
-
Batam1 hari ago
Kadin Desak Pemerintah Gesa Jaringan Pipa Gas Pulau Pemping untuk Penuhi Kebutuhan Industri di Kepri
-
Batam2 hari ago
Tekan Angka Pengangguran, BP Batam Luncurkan Inovasi MANTAB: Bangun Manajemen Talenta Batam
-
Batam1 hari ago
Beroperasi 24 Jam, Proyek Pemotongan Bukit Belakang KPLI-B3 Kabil Ancam Keselamatan Warga
-
Batam1 hari ago
PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya 80 Persen Sambut HUT ke-80 RI
-
Natuna2 hari ago
Pemkab Natuna Luncurkan Pinjaman UMKM Rp20 Juta Tanpa Bunga, Ini Syaratnya
-
Batam3 hari ago
Spesial HUT Kemerdekaan, HARRIS Resort Barelang Batam Hadirkan Promo “Merdeka Escape” dan Barelang Night Market