Headline
Mantan Pejabat Pasaman Barat Minta Peninjauan Ulang Hasil Audit BPKP
Padang, Kabarbatam.com – Drs. H. Hendri MM, mantan pejabat di Kabupaten Pasaman Barat, mengajukan permohonan informasi, evaluasi, serta penghitungan ulang terkait Laporan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor SR-1422/PW03/5/2013.
Permohonan tersebut dia tujukan kepada BPKP Perwakilan Sumatera Barat di Padang.
Permohonan ini berkaitan dengan perkara pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun anggaran 2010.
Dalam kasus itu, Hendri pernah diproses hukum, divonis bersalah, dan menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan. Selain itu, ia juga diberhentikan dengan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2018.
Menurut Hendri, dasar pengajuan permohonan ini adalah hak atas keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008.
Ia menilai, hasil audit yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara perlu dievaluasi kembali, terutama karena menurutnya, terdapat perbedaan tafsir dan metodologi dalam penghitungan kerugian negara.
Hendri mengungkapkan, dalam perkara yang menjerat dirinya, ia divonis bersalah. Namun, dalam perkara rekanan penyedia kendaraan. Yaitu Arifin Argosurio SE dan Vitarman BaC, pengadilan memutus bebas meskipun merujuk pada laporan audit yang sama. ”Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan dan perlu klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan harga dasar kendaraan yang menurutnya tidak sebanding (off the road Jakarta dibanding on the road Pasaman Barat), sehingga berpotensi menimbulkan hasil perhitungan yang berbeda dari kondisi riil.
Selain itu, Hendri menyampaikan, terdapat sejumlah keterangan ahli di persidangan yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran dalam proses pengadaan, baik terkait regulasi pengadaan barang/ jasa maupun pengelolaan keuangan daerah. Namun, keterangan tersebut, menurutnya, tidak dipertimbangkan secara utuh dalam putusan.
Dengan permohonan ini, Hendri berharap, BPKP dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap laporan audit yang pernah dijadikan dasar perhitungan kerugian negara. ”Saya hanya ingin mendapatkan keadilan melalui keterbukaan informasi. Audit yang dilakukan negara sebaiknya akurat, proporsional, dan adil,” katanya.
Permohonan Hendri ini juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, mulai dari Mahkamah Agung RI, DPR RI, Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung, Ombudsman, hingga Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara. (Nov)
-
Natuna2 hari agoPulau Panjang Subi Segera Masuk Rute Angkutan Laut Perintis
-
BP Batam3 hari agoKoreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah
-
Batam2 hari agoFinalis Duta Wisata Batam 2026 Audiensi dengan Wali Kota, Diberi Arahan Jadi Garda Depan Promosikan Daerah
-
Headline2 hari agoPenyaluran BBM Subsidi di Natuna Disorot, Bupati Libatkan Aparat Penegak Hukum
-
BP Batam2 hari agoApresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Amsakar Achmad Optimis Ekonomi Triwulan I 2026 Tembus 7 Persen
-
BP Batam1 hari agoBP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar
-
Batam3 hari agoCSR Hari Kesehatan Lansia 2026 Wyndham Panbil Batam & Panbil Residence Lakukan Bakti Sosial di Tanjung Uma
-
Bintan2 hari agoSemarak Hari Posyandu Nasional 2026, Hafizha Keliling Tinjau Layanan Serentak Berbasis 6 SPM



