Connect with us

Parlemen

Anggaran Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19 Capai Rp54 Miliar

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Sejumlah Jamaah Calon Haji Berjalan Menuju Pesawat Saat Pemberangkatan Kloter Terakhir Embarkasi Boyolali Di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (17/9).

Batam, Kabarbatam.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah menetapkan APBD sebesar Rp54 miliar untuk kegiatan pembagian paket sembako bagi warga yang terdampak wabah virus corona atau Covid-19.
Anggaran tersebut rencananya akan dialokasikan untuk 200 ribu Kepala Keluarga (KK) dengan asumsi anggaran, 1 KK sebanyak 5 orang, terdiri dari ayah, ibu dan 3 orang anaknya. “Anggarannya mencapai Rp 54 miliar setiap bulan,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho, Jumat (10/4/2020).
Udin melihat di tengah daruratnya penyebaran wabah Covid-19 di Batam, bantuan sembako untuk warga yang terdampak tidak cukup hanya satu bulan saja. Minimal bisa mencapai 3 bulan ke depan, April, Mei, dan Juni.
Walaupun, kata dia, ada juga beberapa bantuan lainnya kepada warga. Bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kota Batam, dan sumbangan swasta. Bentuk sumbangan itu ada yang berupa uang tunai.
“Prosesnya biasanya langsung ke kas daerah melalui BPKAD. Non tunai diserahkan ke Asisten yang juga nantinya dilaporkan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Batam,” kata Udin.
Sementara itu, saat ini Pemerintah Daerah juga memiliki wewenang melakukan refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Sehingga Pemko Batam tak perlu menunggu APBD-P dalam pengalokasian anggaran.
“Sekarang sudah ada surat dari Kemendagri yang menyatakan Kepala Daerah boleh melakukan perubahan selama memang tujuannya untuk penanganan covid-19. Sehingga dampak yang dirasakan masyarakat tidak berkepanjangan,” kata Udin.
Ke depanya program apa yang dikerjakan oleh Pemko Batam, akan dilaporkan ke DPRD. Dikatakan Udin, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi harus siap mempertanggungjawabkan pengalokasian anggaran yang sudah dikeluarkan.
“Nanti kita akan bahas di DPRD Batam. Misalnya, ingin melakukan penyemprotan, tentu harus ada pertanggungjawabannya. Dari DPRD juga menyampaikan tindakan dulu yang perlu. Pertanggungjawabannya mengacu kepada peraturan menteri itu tadi,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera melakukan refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. (Wan)

Advertisement

Trending