Connect with us

Headline

Kadin Batam: Sidak Walikota ke Pelabuhan Lampaui Kewenangan, Ganggu Dunia Usaha di Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F74448328

BATAM, KABARBATAM.com– Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam bersama tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam memeriksa puluhan kontainer berisi bahan plastik di Pelabuhan Batuampar, Batam, Jumat (14/6/2019).
Bea dan Cukai mengambil sampel dari beberapa kontainer untuk diuji di laboratorium. Hasil pemeriksaan, belum ditemukan ada indikasi limbah B3 atau limbah beracun yang terkontaminasi di di puluhan kontainer berisi bahan plastik tersebut. Pemeriksaaan yang juga inspeksi mendadak ke pelabuhan tersebut juga dihadiri Walikota Batam HM Rudi beserta jajaran. Ada juga petugas dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk menilai, kehadiran Walikota Batam HM Rudi di Pelabuhan Batuampar bisa menimbulkan ketidaknyamanan dalam berusaha, khususnya bagi iklim investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
“Di pelabuhan peti kemas itu sudah ada petugas yang ditentukan sesuai kapasitasnya. Inspeksi mendadak Wako (Walikota) di kawasan FTZ, kami nilai terlalu over acting dan tendensius karena yang disidak ini adalah pelabuhan zona FTZ yang menjadi kewenangan otoritas terkait (Bea Cukai),” ungkap Jadi.
Hal ini, menurut Jadi, dapat mengganggu kondusivitas iklim investasi di Batam. Iklim berusaha jadi tidak kondusif. “DPRD Kota Batam dapat mengajukan hak bertanya atau interpelasi atas upaya dan kebijakan yang dilakukan Walikota Batam,” ungkapnya.
Jadi menambahkan, ada sesuatu yang janggal terkait sidak yang dilakukan Walikota dan perangkatnya di pelabuhan.
Kadin Batam, sambung Jadi, akan melakukan investigasi dan mengumpulkan data-data untuk dilaporkan kepada Prsiden Joko Widodo. “Kalau sampai kepala daerah dan perangkatnya sampai turun langsung ke pelabuhan itu sama dengan pelaksanaan kewenangan yang berlebihan dan ini menimbulkan keresahan bagi dunia usaha di Batam,” tegasnya.
“Padahal kawasan KPBPB Batam merupakan kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam,” pungkasnya.
Diberitakan sebelummya, petugas Bea dan Cukai Batam memeriksa puluhan kontainer berisi bahan atau scrub plastik di Pelabuhan Batuampar, Batam, Jumat (14/3/2019). Hasil pemeriksaan, belum ditemukan ada indikasi limbah non B3 diduga terkontaminasi limbah beracun di puluhan kontainer tersebut.
Bea dan Cukai Batam masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan sedang mengambil sampel di beberapa kontainer untuk dilakukan uji laboratorium.
“Sudah ada beberapa kontainer yang kita periksa dan segel. Disegel bukan berarti melanggar, karena masih kita lakukan pemeriksaan,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Susila Brata di Pelabuhan Batuampar, Batam, Jumat (14/3/2019).
Susila Brata mengatakan, ada sekitar empat perusahaan yang mengimpor scrub plastik. Semua barang impor tersebut memiliki izin yang lengkap, di antaranya izin dari Kementerian Perdagangan.
Hasil pemeriksaan terdapat 16 dokumen perizinan, empat importir, dan 65 kontainer yang berasal dari sejumlah negara. Di antaranya Amerika dan beberapa negara Eropa.
“Importir tersebut sudah mengimpor sesuai dengan dokumen PP FTZ 01, dan atas persetujuan dari Menteri Perdagangan dan pemeriksaan lab dari KSO Surveyor, dari negara asal sudah disurvei yang sudah ditunjuk,” ujar Susila.
Dari pemeriksaan lab yang dilakukan surveyor di negara asal, kata Susila, scrub plastik tersebut sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan. “Dengan harapan masuknya sudah sesuai dengan Permendag No 31 Tahun 2016,” ujar Susila Brata.(aan)

Advertisement

Trending