Headline
Lantik BPSK Kota Batam, Gubernur Ansar: Perkokoh Konsolidasi Demi Lindungi Hak-Hak Konsumen
Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji jabatan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, periode 2025–2030 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (4/11).
Pelantikan ini berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 1104 Tahun 2025 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota BPSK Kota Batam, Provinsi Kepri, periode 2025–2030.

Dalam sambutannya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan bahwa pengambilan sumpah anggota BPSK ini sesuai amanah Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
“Untuk itu, kami mohon kepada anggota BPSK yang baru dilantik untuk dapat bekerja sebaik-baiknya, perkokoh konsolidasi demi melindungi hak-hak konsumen,” ujar Gubernur Ansar.

Tak hanya itu, Gubernur Ansar juga mengatakan bahwa penyelesaian sengketa konsumen ini adalah kewenangan pemerintah daerah. Untuk itu, Ansar meminta tiga unsur yang dilibatkan dalam Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ini, seperti unsur pemerintah, unsur konsumen, serta unsur pelaku usaha, dapat bersinergi dalam upaya melindungi hak-hak konsumen.

“Sehingga ke depannya, seluruh masyarakat dapat mendapatkan kepastian hukum terhadap perlindungan hak-hak konsumen yang harusnya mereka terima,” kata Ansar lagi.
Menurut Gubernur Ansar, keberadaan BPSK Kota Batam ini sangat penting dalam menjaga dan melindungi hak-hak konsumen dari berbagai kegiatan ekonomi yang berjalan di Kota Batam.

“Apalagi mengingat Kota Batam sangat pesat akan kegiatan ekonomi, sehingga tidak menutup kemungkinan perselisihan dan persengketaan itu terjadi,” tegas Ansar.
Untuk itu, lanjut Ansar, BPSK yang baru dilantik ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam menjamin hak-hak konsumen dalam melakukan kegiatan ekonomi.

Adapun anggota BPSK Kota Batam yang dilantik dari unsur pemerintah yakni Yuniarti, S.T., M.M., Aldy Admiral, S.E., S.H., M.H., Dra. Zul Arif, M.H.; unsur pelaku usaha yakni Agustri Sumardi, W., S.E., S.H., Suharsad, Syafril Y., S.E., M.Ak.; 6 dari unsur konsumen yakni Andriansyah Sinaga, Dr. Alwan Harianto, S.H., M.H., dan Ade Darma Hutabarat, S.H., C.H.M. (*)
-
Nasional3 hari agoPresiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh, Termasuk Soeharto dan Gus Dur
-
Anambas1 hari agoCamat Aktif Digerebek Asyik Nyabu di Kantor, Kapolres Anambas: Tidak Ada Toleransi!
-
Batam2 hari ago‘Bersenggolan’ dengan Kapal Tanker, Haluan Horizon Ferry Tujuan Singapura Rusak Parah: Penumpang Sempat Panik
-
Ekonomi2 hari agoPerkembangan Ekonomi Kepri Melesat, Gubernur Ansar Terima Penghargaan Inovator Ekonomi Inklusif Daerah
-
Batam2 hari agoPeringatan Hari Pahlawan 10 November, Amsakar-Li Claudia Ajak Seluruh Elemen Isi Kemerdekaan dengan Karya Nyata
-
Batam9 jam agoZul Arif Terpilih Sebagai Ketua BPSK Kota Batam, Unggul 1 Suara dari Alan Suharsad
-
Batam3 hari agoKepala BP Batam Raih Penghargaan Inspiring Professional dan Leadership Award
-
Batam2 hari agoPengusaha Ekspedisi Ternama di Batam AS Dipanggil Polisi Terkait Penangkapan 5 Truk Angkut Barang Impor Bekas



