Batam
Sinergi Bea Cukai Batam dan Forkopimda Amankan Barang Diduga Ilegal di Pelabuhan Tanjung Sengkuang
Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam, Kodim 0316/Batam Polda Kepri dan Forkopimda Batam berhasil melakukan penindakan terhadap tiga unit Kapal Motor dan 3 truk yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen resmi di sebuah pelabuhan yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Senin, (24/11) sekira pukul 23.00 WIB.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas bongkar muat di pelabuhan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kodim 0316/Batam segera melakukan pengecekan dan menemukan aktivitas pemuatan barang ke kapal dan truk.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pelayaran maupun dokumen sah atas barang yang akan diangkut, sehingga seluruh sarana dan barang langsung diamankan.
Selanjutnya, seluruh barang bukti diserahterimakan kepada Bea Cukai Batam untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan kepabeanan.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Gudang Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pelaksanaan proses pemeriksaan, pencacahan, dan pengamanan barang bukti oleh petugas.

Bea Cukai Batam menegaskan bahwa barang yang ditindak bukan merupakan komoditas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan tersebut disampaikan karena tidak ditemukan dokumen apa pun yang menyatakan bahwa barang tersebut diperuntukkan bagi program MBG.
Berdasarkan temuan awal, muatan terdiri dari barang campuran lokal dan luar negeri, dan rincian jumlah serta jenis barang masih dalam proses pencacahan.
Sinergi dan kolaborasi antar instansi pada operasi ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, keamanan perbatasan, serta memberantas praktik penyelundupan di wilayah Kepulauan Riau.
Bea Cukai Batam, TNI, Polri, Forkopimda dan aparat penegak hukum lainnya akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum bersama seluruh pemangku kepentingan guna melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan dari dampak peredaran barang ilegal.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan kepabeanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
-
Batam2 hari agoPengusaha Tepis Beras dan Minyak Goreng Tangkapan di Batam Barang Selundupan: Itu Sembako untuk Program MBG
-
Batam3 hari agoAda Relokasi Pipa Depan RS Bhayangkara, Malam Nanti Aliran Air di Arira dan Sekitarnya Mengecil
-
Batam3 hari agoWarga Sekitar Marcopolo, Dapur Arang dan Hysenda agar Menampung Air, Ada Penyambungan Pipa di Dapur 12
-
Batam2 hari agoKodim 0316 Batam Gagalkan Penyelundupan 40,4 Ton Beras di Perairan Tanjung Sengkuang
-
Headline2 hari agoPenampakan Kurir Selundupkan 1 Kg Sabu di Karimun, Dijanjikan Upah Rp50 Juta oleh Pemesan di Kundur
-
Batam3 hari agoSuplai Air di GMP Piayu dan Rusun Panatra Mas Mengecil, Ada Relokasi Pipa di Jalur Mangsang-Piayu Raya
-
Nasional2 hari agoPemprov Aceh Respons Pernyataan Menteri Amran Soal 250 Ton Beras Impor Masuk Sabang: Tak Ada Regulasi yang Dilanggar
-
Natuna2 hari agoCen Sui Lan Serahkan Smart TV untuk TK, SD dan SMP di Midai



