Batam
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Wanita Muda Asal Lampung di Batam, 4 Tersangka Terancam Dihukum Mati!
Batam, Kabarbatam.com – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar akhirnya berhasil membongkar motif pembunuhan sadis Dwi Putri Aprilian Dini (25) yang dilakukan oleh Wilson Lukman alias Koko agensi Ladies Companion (LC) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Saat menghabisi nyawa korban, Wilson Lukman alias Koko dibantu oleh Anik Istiqomah alias Melika/Mami, Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles. Mereka kini telah mendekam dibalik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengatakan, kasus pembunuhan sadis ini bukan hanya direncanakan oleh para pelaku tetapi mereka telah merekayasa sebuah peristiwa dan berupaya menghilangkan jejak digital.
Motif Wilson Lukman alias Koko melakukan kekerasan sadis itu, karena ia sangat marah dan sakit hati kepada korban setelah menerima kiriman video melalui pesan WhatsApp oleh pacarnya Anik Istiqomah alias Melika/Mami dan Salmiati alias Papi Charles.
“Rekaman video tersebut merekam seolah-olah Anik Istiqomah alias Melika/Mami telah dicekik lehernya oleh korban dengan menggunakan kedua tangan korban. Sedangkan semua itu hanya rekayasa atau skenario dengan maksud apabila ke depannya ada permasalahan dengan korban, maka rekaman video tersebut yang akan dijadikan bukti,” ungkap Kompol Amru Abdullah, Senin (1/12/2025).
Penyiksaan brutal terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25) itu berawal, pada hari Minggu (23/11) sekira pukul 13.00 Wib saat korban datang ke Perumahan Jodoh Permai dengan maksud melamar kerja sebagai Ladies Companion (LC) setelah korban sebelumnya melihat lowongan pekerjaan itu melalui media sosial.
“Selanjutnya, korban berjumpa dengan Wilson Lukman alias Koko di rumah tersebut dan dilakukan interview. Setelah interview, korban diterima untuk bekerja sebagai LC di Agency MK yang dijalankan oleh Melika/Mami yang tak lain merupakan pacar Wilson Lukman,” ujarnya.
Kemudian, pada malam itu, Wilson Lukman melakukan ritual bersama korban dan anak-anak LC lainnya yang berada di rumah itu dengan tujuan supaya para LC banyak di cash oleh tamu saat bekerja. Dan pada saat ritual juga dengan meminum-minuman keras jenis Bir.
“Namun, pada saat sedang berjalan ritual, korban berteriak histeris seperti kesurupan yang sepertinya korban tidak kuat minum/mabuk,” jelasnya.

Pasca ritual itu, Dwi Putri Aprilian Dini bukannya mendapatkan perlakuan yang baik dari tersangka Wilson Lukman. Melainkan penyiksaan begitu sadis hingga nyawa korban melayang.
“Pada tanggal 25 November 2025 sekira pukul 15.30 Wib, tersangka Wilson Lukman melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang-ulang, dengan cara menunjang, menendang di bagian dada, leher. Kemudian, memukul muka, kepala, bagian kaki, paha kaki dan badan korban,” tutur Kompol Amru.
Kemudian, pada tanggal 26 November 2025 sekira pukul 02.00 Wib, tersangka Wilson Lukman kembali memukuli korban menggunakan kayu bulat ke arah betis, paha, pinggang dan punggung atas serta menendang ke arah muka korban sebanyak 2 kali yang mengakibatkan kepala korban terbentur ke tembok dan dipan tempat tidur.
Selanjutnya, pada tanggal 27 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib, menyemprot air ke badan korban yang dalam keadaan telanjang bulat serta tangan korban dalam kondisi terlakban dan terborgol serta mulut korban terlakban mengelilingi kepala.
“Dengan posisi korban terbaring terlentang di tempat cuci pakaian, Wilson Lukman menyemprotkan air yang keluar dari selang air ke lobang hidung korban, sedangkan mulut korban dalam keadaan terlakban sehingga korban kesusahan untuk bernafas. Perbuatan tersangka ini dilakukan kurang lebih selama 2 jam,” terangnya.
Keesokan harinya, pada tanggal 28 November 2025 Sekira pukul 13.00 Wib, korban yang terbaring di dalam kamar sudah tidak bergerak lagi. Kemudian Wilson Lukman meminta pacarnya yakni Anik Istiqomah alias Melika/Mami, menelfon Bidan.
Setelah Bidan datang ke rumah dan melakukan pemeriksaan, bidan menyampaikan bahwa korban sudah meninggal dunia serta harus di bawa ke rumah sakit.
“Karena tidak percaya bahwa korban meninggal dunia, Wilson Lukman menyuruh pembantunya untuk membeli tabung oksigen. Setelah tabung oksigen di beli, lalu dipasangkan di mulut korban, akan tetapi korban sudah tidak bergerak lagi,” tutur Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah.

Foto korban semasa hidup.
Lanjut, Kompol Amru Abdullah menjelaskan, pada tanggal 28 November 2025 sekira pukul 20.00 Wib, tersangka Wilson Lukman yang sudah panik pada saat itu berusaha menelepon temannya seorang dokter serta menyampaikan peristiwa yang telah terjadi akan tetapi dengan cerita tidak sebenarnya. Lalu, ia di sarankan agar korban dibawa ke rumah Sakit Elisabeth Sei Lekop Sagulung Batam yang cukup jauh dari tempat korban ditemukan meninggal dunia
Sesampainya di rumah sakit, tersangka Wilson Lukman tidak menyampaikan nama atau identitas sebenarnya melainkan Wilson membuat nama inisial Mr. X, seolah-olah korban tidak tahu namanya.
“Pihak rumah sakit memberitahukan setelah melakukan pemeriksaan bahwa korban telah meninggal dunia. Karena rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia, maka keempat tersangka berusaha mencari ustadz dan akan melakukan prosesi pemkaman sendiri,” jelasnya.
Untuk menghilangkan barang bukti penyiksaan itu, pada tanggal 29 November 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Wilson Lukman memerintahkan Salmiati alias Papi Charles untuk melepas semua CCTV yang ada di rumah atau tempat kejadian perkara.
Ternyata, skenario kejahatan yang dilakukan Wilson Lukman alias Koko bersama ketiga anak buahnya itu tak mampu mengelabui pihak Kepolisian, sehingga mereka ditangkap dan dikurung di balik jeruji besi.
Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati
Kapolsek Amru Abdullah menegaskan hasil pemeriksaan menunjukkan keempat tersangka terlibat kuat dalam pembunuhan tersebut. Wilson sebagai otak pelaku dalam kejahatan ini.
Wilson disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan 20 tahun.
Sementara itu, tiga tersangka lain dikenai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 huruf e atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 huruf e, yang juga mengancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (Atok)
-
Headline1 hari agoBupati Pertama Natuna Menginjak Pulau Panjang: Melompat di Atas Ombak, Tanpa Dermaga
-
Batam1 hari agoAliran Air di Griya KDA dan Sekitarnya Mengecil Dampak Perbaikan Pipa di Gerbang Timur
-
Bintan2 hari agoINFO PENTING: Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
-
Batam2 hari agoWisuda Ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan Wisudawati
-
Batam1 hari agoSea Eagle Boat Race 2025 Sukses Digelar, Amsakar: Perkuat Posisi Batam sebagai Destinasi Maritim Unggulan
-
Batam2 hari agoDiduga Dibunuh, LC Muda Asal Lampung Ditemukan Tewas di Mes Jodoh Permai Batam
-
Bintan2 hari agoLeadership Development Pembina PMR Madya dan Wira 2025, Hafizha Tekankan Remaja Aktif ke Arah Positif
-
Batam1 hari agoFakta Baru Kematian LC Muda di Batam: Korban Diduga Dianiaya, Alami Lebam di Sekujur Tubuh



