Natuna
Oknum Camat Pulau Tiga Barat Lecehkan Anak Bawah Umur Dicopot, Istana Presiden Kirim Utusan ke Natuna
Natuna, Kabarbatam.com – Pemerintah Kabupaten Natuna resmi mencopot Camat Pulau Tiga Barat yang terjerat dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak bawah umur. Langkah ini menjadi bagian dari tindakan tegas Bupati Natuna Cen Sui Lan dalam menegakkan perlindungan terhadap anak dan perempuan.
Penanganan kasus tersebut turut mendapat perhatian dari Istana Presiden. Staf Khusus Presiden Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan, Saraswati Jojohadikusumo, mengirimkan utusan ke Natuna untuk memastikan langkah tegas yang diambil pemerintah daerah dilakukan secara serius dan bertanggung jawab.
Utusan Istana Presiden, Ririn Warsiti, menemui Wakil Bupati Natuna Jarmin Sidik guna memvalidasi langkah-langkah yang telah diambil pimpinan daerah. Saraswati diketahui memiliki perhatian khusus terhadap isu perlindungan anak dan perempuan, terutama dalam kasus kekerasan seksual.
Wakil Bupati Natuna Jarmin Sidik membenarkan adanya komunikasi serta kunjungan utusan dari Istana Presiden tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Natuna berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang menyangkut kejahatan terhadap anak.
Sebagai tindak lanjut administratif, Bupati Natuna menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian Camat Pulau Tiga Barat Nomor 800.1.11.1/020/BKPSDM/I/2026.
Dalam surat tersebut, Sekretaris Kecamatan Pulau Tiga Barat Nico Lukmana, S.S.T.P. ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Camat Pulau Tiga Barat terhitung sejak 7 Januari 2026 hingga 5 Februari 2026, di samping jabatan definitifnya.
Penunjukan itu didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta ketentuan terkait manajemen kepegawaian dan kewenangan pelaksana harian.
“Pelaksana harian ditunjuk untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal,” demikian kata Cen l, tertulis dalam surat perintah tersebut.
Surat perintah itu ditandatangani langsung oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan dan ditembuskan kepada Inspektur Daerah Kabupaten Natuna serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna. (Man)
-
Natuna2 hari agoPemkab Natuna Perketat Pengawasan Dana Desa, Dua Kades Diberhentikan Sementara
-
Batam20 jam agoKebakaran Hebat Landa Pusat Kuliner Mega Legenda, Warga Panik dan Berhamburan
-
Headline2 hari agoWarga Batam Kini Bisa Terbang Langsung ke Kuala Lumpur, Harga Mulai Rp899 Ribuan
-
Batam3 hari agoKolaborasi KJK, Pemko Batam, Dunia Usaha dan Elemen Masyarakat Bersihkan Pantai Lagorap Nongsa
-
Batam3 hari agoAmat Tantoso: Media Harus Jeli Membaca Peluang di Tengah Gejolak Global
-
Bintan2 hari agoDua Pekerja Terseret Arus di Perairan Pulau Poto Bintan: Satu Orang Meninggal, Satu Lainnya Dalam Pencarian
-
Batam1 hari agoOmbudsman Kepri Minta Pemerintah Ungkap Aktor Penyelundupan 1.897 Ton Beras Ilegal di Karimun
-
BP Batam19 jam agoBatam Melesat, Realisasi Investasi Tembus Rp69,30 Triliun



