Connect with us

Natuna

Polres Natuna Tahan Mantan Camat Pulau Tiga Barat, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Bawah Umur

Published

on

IMG 20260121 WA0048
Kasat Reserse Kriminal Polres Natuna Iptu Richie Putra

Natuna,Kabarbatam.com  – Mantan camat pulau tiga barat inisial (J) resmi di tahan polres Natuna, atas dugaan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reserse Kriminal Polres Natuna Iptu Richie Putra mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan menggelar perkara.

“Tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Richie, Kamis, (17/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, J diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang saat kejadian masih di bawah umur.

Dugaan perbuatan itu berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2025 di sebuah rumah di Kabupaten Natuna. Korban diketahui bekerja dan tinggal di rumah tersangka.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Polres Natuna melakukan penyidikan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak serta prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Ancaman hukuman dapat diperberat apabila perbuatan dilakukan dengan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan terhadap korban.

Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Natuna. Penyidik akan melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Polres Natuna menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. (Man)

Advertisement

Trending