Connect with us

Headline

Kapal Buruan Interpol, MV NIKA Diamankan di PSDKP Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F34789568

Batam, Kabarbatam.com– Kapal buruan Interpol, MV NIKA diamankan petugas Kapal Pengawas Perikanan (KP) ORCA 3 dan 2 Kementerian Kelautan dan Perikanan, di perairan sekitar Pulau Weh, Aceh, Jumat, 12 Juli 2019 sekitar pukul 07.20 WIB. Kapal ini dibawa dan diamankan di Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Demikian rilis yang disampaikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (15/7/2019).
Kementerian menyebutkan, kapal MV NIKA merupakan kapal yang dicari-cari (International Criminal Police Organization) Interpol sejak Juni 2019. Interpol menduga MV NIKA dimiliki oleh pemilik yang sama dengan kapal FV STS-50 yang ditangkap di Indonesia pada tahun 2018 lalu.
Berdasarkan laporan dari Interpol yang diterima oleh Satgas 115, MV NIKA diduga melakukan beberapa pelanggaran. Di antaranya memalsukan certificate of registration di Panama yang menyatakan dirinya adalah General Cargo Vessel. Sementara MV NIKA diduga melakukan penangkahan dan/atau pengangkutan ikan.
Dalam laporan dari the Convention on Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR) dan Inspection Report UK-Marine Management Organization (UK-MMO), MV NIKA melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan/atau transhipment di zona 48.3 B, yaitu di dalam wilayah The South Georgia and the South Sandwich Islands dan The Falklands Island (Islas Malvinas).
Kapal ini juga disebut menggunakan data AIS milik kapal lain yang bernama JEWEL OF NIPPON untuk mengaburkan identitas asli ketika memasuki wilayah CCAMLR untuk menangkap ikan.
Berdasarkan informasi dari Interpol, Pemerintah Panama, IMO GISIS, dan UK-MMO Inspection Report, MV NIKA telah dikonfirmasi dimiliki oleh pemilik yang sama dengan pemilik FV STS-50, yaitu Marine Fisheries Co. Ltd.
Sebelumnya pada 22 Juni 2019, Satgas 115 mendapatkan informasi dari Interpol bahwa MV NIKA sedang menuju Tiongkok dan akan melewati ZEE Indonesia. Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Pemerintah Panama selaku Negara Bendera (Flag State) MV NIKA telah mengirimkan permohonan resmi kepada Pemerintah Indonesia untuk dilakukan penghentian dan pemeriksaan (board and inspect) pada saat MV NIKA melewati ZEE Indonesia.
Pada tanggal 12 Juli 2019 sekitar pukul 07:20 WIB, unsur KP ORCA 3 dan 2 milik KKP berhasil menghentikan dan memeriksa MV NIKA di ZEE Indonesia di sekitar Pulau Weh, Aceh.
Berdasarkan pemeriksaan oleh Satgas 115 dan PSDKP KKP, MV NIKA sempat mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka, sehingga diduga kuat melakukan pelanggaran UU Perikanan Indonesia. Penyelidikan akan dilakukan oleh otoritas Indonesia atas dugaan pelanggaran UU Perikanan tersebut.
MV NIKA sendiri telah merapat di Pangkalan PSDKP Batam dengan pengawalan oleh KP ORCA 3, KP ORCA 2, KRI Patimura, KRI Parang, dan KRI Siwar. Dilakukan pemeriksaan berdasarkan dugaan kuat pelanggaran hukum di berbagai negara dan UU Perikanan Indonesia, yaitu mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka.
Hari ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai Komandan Satgas 115 bersama dengan unsur TNI AL dan Polri akan melakukan pemeriksaan ke dalam kapal MV NIKA.
Dia juga akan melakukan pertemuan dengan para ahli internasional untuk melakukan briefing singkat, dan akan melakukan press conference dengan media nasional dan internasional.
Data MV NIKA, sebagai berikut:
Nama Kapal: NIKA (750GT)
Bendera: PANAMA
Warga Negara ABK: Rusia (18 orang) dan Indonesia (10 orang)
IMO No.: 8808645 (Belakang) dan 8808654 (Depan)
Call Sign: HP6686
MMSI No.: 357478000
Hull No.: 182
Tipe Kapal: General Cargo (klaim)
Pemilik: Marine Fisheries Co. Ltd.
Operator: Titan (sebelumnya bernama Poseidon), Hwalong Shipping Co. Ltd., dan Jiho Shipping

Advertisement

Trending