Connect with us

Headline

KPK Sita Sejumlah Dokumen Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut di Dishub Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117748992

Tanjungpinang, Kabarbatam.com– Sebanyak tujuh orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dishub Kepri, di Tanjungpinang, Selasa (23/7/2019).
Setelah menggeledah Kantor Dishub Provinsi Kepulauan Riau selama kurang lebih tiga jam, tim KPK keluar dengan membawa beberapa tas dan satu buah koper hitam.
Belum diketahui apa isi koper tersebut. Beberapa pertanyaan awak media juga tak ditanggapi oleh penyidik KPK yang berlalu masuk ke dalam mobil.
Meski disambangi KPK, kegiatan di Kantor Dishub Kepri tampak berjalan normal. Beberapa pegawai terlihat keluar masuk dan beraktivitas seperti biasa.
Beberapa anggota Shabara Polres Tanjungpinang bersenjata laras panjang juga masih berjaga di depan Kantor Dishub Kepri usai penggeledahan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam penggeledahan di Kantor Dishub Kepri, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri.
“Untuk lokasi (penggeledahan) lainnya, nanti akan diinformasikan kembali,” kata dia.
Lanjut Febri, penggeledahan itu dilakukan dalam pengembangan penyidikan dugaan kasus suap terkait perizinan di Kepri dan dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. (Tur)

Advertisement

Trending