Connect with us

Batam

Penampakan Mobil Mewah yang Digelapkan Iptu Harwanto Ady, Jumlahnya Capai 83 Unit

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F73051336

Batam,KABARBATAM.COM – Oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Bintan Iptu Harwanto Ady bersama empat pelaku penggelapan kendaraan roda empat berhasil diamankan tim gabungan Polda Kepri, Ditreskrimum, Dit Intelkam dan Bid Propam Polda Kepri.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi oleh Dirreskrimum dan Kabid Propam Polda Kepri pada Selasa, (19/5/20). Di Mapolda Kepri.
” Sejak kasus ini dilaporkan pada Kamis (14/5/20) Minggu lalu, Bapak Kapolda Kepri langsung membentuk tim gabungan yaitu dari jajaran Ditreskrimum, Bid Propam dan dibantu dari Direktorat Intelijen. Selanjutnya Tim langsung bekerja untuk mencari keberadaan tersangka termasuk juga alat bukti dan barang bukti,” ujar Harry Goldenhardt.
Dari hasil penyelidikan didapati bahwa tersangka berada di daerah Pelalawan, Provinsi Riau dan pada minggu malam (17/5/20) sekitar pukul 21.00 tersangka diamankan ditempat kos-kosan nya yang berada di daerah Pelalawan.
83 Unit Kendaraan roda empat berbagai merk yang digelapkan oleh tersangka, hingga saat ini tim teknis gabungan masih melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap kendaraan- kendaraan yang belum disita, sampai dengan malam ini barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 30 unit Mobil.
Sementara itu,” Empat orang pelaku sudah kita amankan hingga saat ini, termasuk tersangka utama yaitu oknum anggota Polri Iptu Harwanto Ady,” terangnya.
Modus operandi yang dilakukannya adalah, dengan menawarkan kendaraan dari Leasing atau dari Showroom kepada pembeli dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut. Perbuatan ini sudah hampir kurang lebih 3 tahun dilakukan oleh tersangka bersama rekan-rekannya yang lain.
Lanjut Kabid Humas Polda Kepri menegaskan,” Bapak Kapolda Kepri sangat memberikan Atensi terhadap perkara ini, dan akan terus mengungkap hingga ke proses hukum selanjutnya, para tersangka diancam dengan pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara,” tegasnya.
Sampai dengan hari ini Sudah ada 12 orang yang melapor ke Polda Kepri yang menjadi korban, untuk itu kami himbau juga kepada masyarakat di Provinsi Kepri, yang merasa ada kendaraannya yang menjadi korban penipuan silahkan datang ke Polda Kepri dengan membawa dokumen kendaraan untuk dilakukan cek fisik ditempat,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending