Connect with us

Kepri

Retribusi Parkir di Tanjungpinang Mencapai Rp599 Juta

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F28409856

Tanjungpinang, Kabarbatam.com– Melewati sementara I pada tahun 2019, retribusi parkir di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mencapai Rp599 juta atau 45 persen dari target sebesar Rp1,4 miliar.
Pejabat Seketaris Daerah Pemko Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengatakan, untuk memenuhi capaian target yang telah ditentukan, juru parkir diharapkan bisa melaksanakan tugas dengan baik dengan didukung kerjasama masyarakat.
“Selain itu penggunaan karcis parkir juga merupakan legalitas untuk melindungi juru parkir dari tuntutan masyarakat,” kata Tengku Dahlan saat ditemui di kegiatan pembinaan juru parkir di Aula Gedung Arsip, Tanjungpinang, Rabu (24/7/2019).
Lanjutnya, Pemko Tanjungpinang juga telah menata kawasan parkir sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat. Penataan itu juga dilakukan sebagi sarana penunjang produktivitas ekonomi dan pembangunan daerah.
Sementara Pelaksana Harian Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang, Hufaizah Dadang menerangkan pada kegiatan itu, sebanyak 135 juru parkir mengikuti pembekalan yang bertemakan Retribusi Pelaksanaan Penyelenggaraan Perparkiran.
“Karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang ada, pembinaan kepada juru parkir harus dilakukan. Selain itu mereka juga mendapatkan seragam khusus dan keperluan lainnya untuk menunjang pekerjaannya termasuk pemberian jaminan kesehatan dan lainnya,” terangnya.
Dengan kegiatan itu, ia berharap setiap juru parkir mendapatkan informasi dan pedoman selama bekerja. Dengan begitu, setiap juru parkir dapat bekerja dengan baik sekaligus profesional. (Tur)

Advertisement

Trending