Connect with us

Headline

KPK Periksa Walikota Batam HM Rudi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117766144

Batam, Kabarbatam.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, di Polresta Barelang, Batam, Jumat (26/7/2019).
Pemeriksaan yang dilakukan KPK hari ini masih terkait pendalaman tentang proses izin reklamasi dan rencana zonasi wilayah pesisir laut dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada tujuh orang yang diagendakan diperiksa oleh penyidik KPK di Mapolresta Barelang, Jumat (26/7/2019).
Mereka di antaranya, kata Febri, yakni Sekdaprov Kepri H. TS Arif Fadillah, Walikota Batam, M Rudi, dan anggota DPRD Kepri Iskandar.
Selain itu, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Firdaus selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepri, Tahmid selaku Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Bun Hai selaku notaris dan seorang wiraswasta Sugiarto.
“Ada unsur pemerintah dan swasta,” ujarnya. Sementara itu, Walikota Batam HM Rudi sudah terlihat di Polresta Batam, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Rudi bahkan sempat terlihat turun dari lantai 3 Polresta Barelang sekitar pukul 11.21 WIB. Tak lama berselang, Rudi kemudian buru-buru naik lagi ke lantai tiga.
Pemeriksaan terhadap Rudi dan sejumlah saksi lainnya merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi izin reklamasi dan rencana zonasi pesisis laut dan pulau-pulau kecil di Kepri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Kepala DKP Kepri Edy Sofyan, seorang pejabat di Kantor DKP Kepri dan pihak swasta Abu Bakar.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa belasan saksi selama dua hari pemeriksaan di Polresta Barelang. Kemarin, KPK meneriksa Kepala PTSP Kepri Syamsuardi, ajudan Nurdin Basirun yakni Juniarto dan tiga orang pengusaha.
Mereka adalah Kok Meng, Johannes Kennedy, dan Hartono. Pemeriksaan terhadap para saksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 15.30 WIB. (dtc/aan)

Advertisement

Trending