Connect with us

Batam

Kronologi Penangkapan Oknum Pegawai Kemenhub RI dan Teman Wanitanya Bawa 3 Kg Sabu

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F77584400
Petugas avsec Hang Nadim Batam menangkap oknum pegawai Kemenhub RI di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, kemarin.

Batam, Kabarbatam.com – Seorang oknum pegawai Kemenhub RI berinisial RDP (40) ditangkap petugas aviation security (avsec) Bandar Udara Hang Nadim Batam.
Pria itu, bersama seorang teman wanitanya, diamankan karena membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3 kilogram (kg).
Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Kombes Pol Arief Bastari mengungkapkan, pelaku RDP,  40 tahun, merupakan seorang pegawai di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Dia ditugaskan di Otoritas Perhubungan Bandara Ngurah Rai Bali,” ujarnya.
Oknum ASN tersebut ditangkap bersama seorang teman wanitanya berinisial M, 24 tahun di SCP-2. Mereka merupakan penumpang transit dari Pekanbaru, menuju Batam untuk selanjutnya terbang ke Surabaya.

Baca juga : Avsec Hang Nadim Tangkap Oknum Dishub Bawa Sabu-Sabu

Sementara itu, Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso menyampaikan, kedua penumpang terbang dari Pekanbaru menggunakan pesawat Lion Air JT 236.
“Mereka akan melanjutkan perjalanan ke Surabaya dengan Citilink QG-949 etd, sekitar pukul 15.25 WIB,” terangnya.
Suwarso mengatakan, kecurigaan bermula saat perempuan berinisial M (24) melalui worktrough yang pada saat itu terlebih dahulu diperiksa setelah secara manual.
Saat dilakukan pemeriksaan secara manual, ada benda aneh di pinggang wanita tersebut. Lalu dilanjutkan pemeriksaan di ruang khusus bersama oknum pegawai Kemenhub, RDP (40).
Kecurigaan petugas muncul saat keduanya melalui x-ray bareng. “Kita lakukan pemeriksaan manual dan ditemukan ada benda mencurigakan di pinggang wanita tersebut dan juga penumpang pria.”
“Saat diperiksa di ruang khusus, tak disangka, kedua pelaku tersebut membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3 kilogram,” ungkap Suwarso.
Barang haram itu disembunyikan dipinggang, sepatu dan betis, dengan cara dibagi dua yakni, pelaku berinisial RDP (40) ditemukan 15 bungkus (+/- 1.702 gram) dan pelaku berinisial M (24) ditemukan 14 bungkus (+/- 1.388 gram),” jelasnya.
Untuk selanjutnya kedua pelaku dibawa ke kantor Bea Cukai Batam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sebelum diserahkan ke BNNP Kepri. (Tok)

Advertisement

Trending