Headline
Jaksa Tahan 2 Mantan Pejabat Pemprov Kepri terkait Korupsi Izin Pertambangan

Tanjungpinang, Kabarbatam.com– Dua orang mantan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri, yakni Amjon eks Kadis ESDM dan Azman Taufik eks Kadis PTSP ditahan tim penyidik Kejati Kepri pada Rabu (2/9/2020) petang.
Selain keduanya, jaksa juga menahan delapan orang tersangka lainnya. Mereka dibawa ke Rutan Tanjungpinang untuk menjalani penahanan.
Sebanyak 10 orang tersangka ditahan Kejati Kepri terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Bintan pada 2017 dan 2018.
Sekadar diketahui, terdapat 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, dua tersangka tak datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Kepri. Tersangka AR disebut tak hadir karena sakit.
Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni BSK, yang juga pejabat eselon III di Pemko Tanjungpinang, tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya.
Adapun ke-10 tersangka yang sudah diperiksa dari pagi dan sorenya ditahan itu adalah Am (50), AT (60), WBW (46), HM (66), Su (51), ER (47), MA (43), Ja (51), Ju (46) dan MAA (41). (mat)









-
Batam2 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna3 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline3 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam2 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam15 jam ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam1 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Bintan3 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Bintan8 jam ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan