Connect with us

Parlemen

Perwakilan BP Batam Tak Hadir, RDP Komisi I DPRD Batam Soal Lahan Ruko Tua Dijadwal Ulang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30711808
RDP Komisi I DPRD Batam bersama warga dan perwakilan perusahaan membahas status lahan Ruko Tua Taman Baloi, Batam. (Foto: Wartakepri.co.id)

Batam, Kabarbatam.com– DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum membahas persoalan Ruko Tua di RT 01/RW 18, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota. RDP ini dihadiri warga setempat, Komisi I DPRD Batam, dan perwakilan PT Arthagrasia Permata Sarana.
RDP umum yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto tersebut berlangsung deadlock atau tidak menghasilkan keputusan apapun. RDP tersebut belum dapat mengambil keputusan karena pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak hadir.
Sekadar diketahui, BP Batam memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan Pulau Batam, pengembangan dan pembangunan Pulau Batam sesuai fungsi kawasan wilayah Batam. BP Batam diharapkan dapat menjelaskan pengalokasian lahan dan legalitas lahan di kawasan ruko tua tersebut.
Budi Mardiyanto, yang memimpin rapat, mengatakan, pihaknya belum dapat mengambil keputusan terkait topik permasalahan yang dibahas di RDP umum karena pihak BP Batam sebagai lembaga yang mengalokasikan lahan tidak hadir.
Budi memutuskan menunda rapat hingga perwakilan dari BP Batam hadir. “RDP umum ini kita tunda sampai. Kita berhadap agar pihak BP Batam bisa hadir untuk memberikan penjelasan,” ungkap Budi Mardiyanto, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Batam, Rabu (12/8/2020).
Pihaknya akan menjadwalkan kembali RDP lanjutan untuk mengetahui sejauh mana dokumen kepemilikan lahan yang diklaim oleh perusahaan. Komisi I DPRD Batam juga meminta agar warga setempat tidak digusur. Demikian juga sambungan ATB dan PLN tidak boleh diputus.
Apabila PT Arthagrasia Permata Sarana bisa menunjukkan legalitas atau dokumen yang saha terhadap kawasan Ruko Tua tersebut, maka Komisi I DPRD Batam akan membantu mencarikan solusi bagi warga, minimal memberikan ganti rugi yang layak bagi mereka.
Abdul Sani, perwakilan warga, mengatakan, pihaknya bersedia meninggalkan lokasi ruko tua yang menjadi tempat tinggal mereka sejak lama, asalkan PT Arthagrasia Permata Sarana bersedia memberikan ganti rugi yang wajar. (wan)

Advertisement

Trending