Parlemen
Perwakilan BP Batam Tak Hadir, RDP Komisi I DPRD Batam Soal Lahan Ruko Tua Dijadwal Ulang

Batam, Kabarbatam.com– DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum membahas persoalan Ruko Tua di RT 01/RW 18, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota. RDP ini dihadiri warga setempat, Komisi I DPRD Batam, dan perwakilan PT Arthagrasia Permata Sarana.
RDP umum yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto tersebut berlangsung deadlock atau tidak menghasilkan keputusan apapun. RDP tersebut belum dapat mengambil keputusan karena pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak hadir.
Sekadar diketahui, BP Batam memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan Pulau Batam, pengembangan dan pembangunan Pulau Batam sesuai fungsi kawasan wilayah Batam. BP Batam diharapkan dapat menjelaskan pengalokasian lahan dan legalitas lahan di kawasan ruko tua tersebut.
Budi Mardiyanto, yang memimpin rapat, mengatakan, pihaknya belum dapat mengambil keputusan terkait topik permasalahan yang dibahas di RDP umum karena pihak BP Batam sebagai lembaga yang mengalokasikan lahan tidak hadir.
Budi memutuskan menunda rapat hingga perwakilan dari BP Batam hadir. “RDP umum ini kita tunda sampai. Kita berhadap agar pihak BP Batam bisa hadir untuk memberikan penjelasan,” ungkap Budi Mardiyanto, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Batam, Rabu (12/8/2020).
Pihaknya akan menjadwalkan kembali RDP lanjutan untuk mengetahui sejauh mana dokumen kepemilikan lahan yang diklaim oleh perusahaan. Komisi I DPRD Batam juga meminta agar warga setempat tidak digusur. Demikian juga sambungan ATB dan PLN tidak boleh diputus.
Apabila PT Arthagrasia Permata Sarana bisa menunjukkan legalitas atau dokumen yang saha terhadap kawasan Ruko Tua tersebut, maka Komisi I DPRD Batam akan membantu mencarikan solusi bagi warga, minimal memberikan ganti rugi yang layak bagi mereka.
Abdul Sani, perwakilan warga, mengatakan, pihaknya bersedia meninggalkan lokasi ruko tua yang menjadi tempat tinggal mereka sejak lama, asalkan PT Arthagrasia Permata Sarana bersedia memberikan ganti rugi yang wajar. (wan)









-
Batam2 hari ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Batam2 hari ago
Sambangi BP Batam, Komisi III DPR Aceh Pelajari Pengembangan KEK dan Pelabuhan
-
Parlemen2 hari ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi
-
Batam3 hari ago
BP Batam Sosialisasikan Program Kerja 2025–2029 dan Dialog Terbuka dengan Pengusaha
-
Ekonomi2 hari ago
Gubernur Ansar Minta Pembebasan Tarif Impor 32 Persen dari Amerika ke Menko Perekonomian RI
-
BP Batam1 hari ago
Respons Aspirasi Pengusaha, Deputi IV: BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Kebijakan dan Insentif Terkait Tarif Impor AS
-
Bintan2 hari ago
Bupati Roby Kolaborasi Bersama PT BAI Dukung Program MBG Presiden Prabowo
-
Natuna1 hari ago
Inspektorat Pemkab Natuna Temukan Rp2 Miliar Lebih Kegiatan Fiktif