Connect with us

Batam

Polisi Gagalkan Penyelundupan 90 Ekor Burung Murai Baru asal Malaysia

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117429760
Polisi menangkap pelaku penyelundupan puluhan ekor burung murai baru asal Malaysia.

Batam, Kabarbatam.com – KP Taka – 3010 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap upaya penyelundupan burung jenis Murai Batu asal Malaysia di Pelabuhan Tanjung Riau, Batam, Minggu (6/9/2020) sekira pukul 03.00 Wib.
Komandan KP Taka – 3010, Ipda Ayu Peter Bernardus mengatakan, aksi penyelundupan burung ilegal, sebelumnya sudah terendus oleh tim Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Sesampainya di darat, Tim Ditpolair langsung menangkap 1 unit mobil Toyota Calya Putih Nopol BP 1762 MD yang bermuatan 90 ekor burung Murai Baru yang di simpan dalam 7 keranjang.
Selain mengamankan mobil dan puluhan burung ilegal itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti 1 unit Hp Samsung J4 warna hitam dan 1 unit Hp Merk Xiaomi Redmi 6A warna Perak.
Dalam pengungkapan ini, pihaknya menetapkan dua tersangka sebagai pemilik puluhan keranjang berisikan burung jenis murai batu yakni Arsy Fakhrurohman (36) dan Fauzan azima (23).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 86 UU No 21 tahun 2019 jo pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.
Sementara itu, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol M. Yassin Kosasih menyampaikan bahwa, jual beli satwa liar dilindungi mendapatkan atensi besar dari pemerintah dan juga dunia internasional.
“Kami bersama KLHK akan terus memantau jaringan penjualan satwa liar yang melalui jalur laut di seluruh wilayah Indonesia. Keanekaragaman hayati sangat dilindungi oleh pemerintah dan dunia. Ini menjadi isu yang tak kalah menarik dibandingkan dengan kasus penyelundupan narkotika atau perdagangan manusia,” tegasnya.
Kemudian, penyidik telah melakukan gelar perkara bersama dengan personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri dan dinyatakan memenuhi unsur persangkaan serta menerima pelimpahan perkara.
Saat ini, tersangka serta barang bukti dibawa ke Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (Atok).

Advertisement

Trending