Connect with us

Batam

Ratusan Pelanggan Ajukan Naik Daya melalui Program GRANADA bright PLN Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F34187536
Kantor bright PLN Batam.

Batam, Kabarbatam.com– Program Gratis Naik Daya (Granada) persembahan bright PLN Batam banyak diminati oleh masyarakat Batam. Hingga pekan ketiga bulan Agustus, sebanyak 834 pelanggan bright PLN Batam mengajukan naik daya melalui program Granada.
Demikian disampaikan Vice President of Public Relations bright PLN Batam, Samsul Bahri. “Total daya yang sudah disalurkan oleh bright PLN Batam kepada pelanggan melalui program GRANADA 2020 tersebut sebanyak 1.422.250 KVA,” kata Samsul, Rabu (26/8/2020).
Menurut data, pelanggan yang mengajukan naik daya tersebut didominasi dari kategori rumah tangga dan bisnis. “Angka tersebut setara dengan 1,422 MVA,” ungkap Samsul, Rabu (26/8/2020).
Ia mengatakan, target daya yang akan disuplai kepada pelanggan pada program GRANADA tahun 2020 ini ialah sebesar 3.189.850 KVa atau 3.189 MVa.
Sampai saat ini, bright PLN Batam masih membuka kesempatan kepada para pelanggan yang ingin mengajukan naik daya pada program GRANADA 2020.
Perlu diketahui, program GRANADA berlaku untuk pelanggan Rumah Tangga (R), pelanggan bisnis (B), Industri (I) dan Pemerintah (P). Mulai dari daya sebesar 450 VA sampai dengan daya 197 kVA.
“Program GRANADA ini masih dibuka sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020. Dalam program ini, pelanggan dibebaskan dari Biaya Penyambungan (BP), namun dikenakan penyesuaian Uang Jaminan Langganan (UJL),” ujarnya.
UJL merupakan jaminan atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi pelanggan PT PLN Batam dan apabila pelanggan tersebut berhenti maka akan dikembalikan.
Bagi calon pelanggan yang ingin mendapatkan tambah daya gratis ini, dapat menghubungi Contact Centre bright PLN Batam pada nomor telepon atau handphone: 0778123 atau 123 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan bright PLN Batam terdekat.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi pelanggan ialah melakukan pelunasan seluruh kewajiban pembayaran listrik, serta tidak ada perubahan instalasi dari 1 phasa ke 3 phasa.
Tagihan rekening listrik pelanggan akan dikenakan tarif listrik reguler sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017 dengan menggunakan kWh meter pascabayar.
“Syaratnya dengan membawa fotokopi identitas diri dan struk pembayaran rekening listrik terakhir dan fotokopi kepemilikan rumah atau persil,“ tuturnya. (*)
Sumber: TribunBatam.id

Advertisement

Trending