Headline
Polda Kepri Ungkap TPPO, Tangkap General Manager Hotel di Batam
Batam, Kabarbatam.com– Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kepri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang di The Exotic Pub & KTV, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga mengatakan, pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, diawali dari informasi adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di The Exotic Pub & KTV, Lubukbaja, Batam, dengan melibatkan para pekerja perempuan (pemandu lagu) sebagai korban.
Kemudian pada hari Jumat, 2 Agustus 2019 dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan ditemukan adanya seorang pekerja perempuan (pemandu lagu) inisial A yang telah melayani tamu dengan cara melakukan hubungan seksual di kamar L hotel nomor 307.
“Dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya modus operandi eksploitasi dari pengelola The Exotic terhadap perempuan yang bekerja pada tempat tersebut, pihak pengelola memanfaatkan korban untuk memberikan servis kepada tamu sehingga memperoleh keuntungan dengan menetapkan tarif charge pemandu lagu dan GRO (Guest Relation Officer/pelayan) serta sistem bagi hasil,” ungkap Erlangga di Media Centre Polda Kepri, Selasa (6/8/2019).
Konferensi pers dihadiri Wadir Reskrimum AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., SIK, Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Dhani Catra Nugraha, SH,SIK,MH, Kaur Mitra Bidhumas Polda Kepri AKP. Syarifuddin SH.
Lebih jauh, Erlangga mengatakan, pengelola The Exotic Pub & KTV menawarkan paket minuman dengan free 1 (satu) kamar hotel, dimana hotel dengan The Exotic masih dalam satu manajemen dalam perusahaan PT. UMBJ. Sehingga di peroleh fakta bahwa paket free hotel dijadikan sebagai modus dalam menjalankan praktek prostitusi.
Pada pengungkapan TPPO, penyidik mengamankan 2 (dua) orang sebagai Tersangka dengan inisial AJ (selaku General Manager L Hotel dan The Exotic Pub & KTV) dan Inisial AH (Selaku Manager KTV The Exotic). Untuk korban berjumlah enam orang dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Barang Bukti yang dapat diamankan berupa; 1 (satu) kondom bekas pakai merek sutra dengan bungkus warna hitam. Uang tunai sejumlah Rp2.650.000, satu bundel bukti pembayaran bill tamu the exotic pub & ktv, satu lembar voucher no. 00000072 the exotic pub & ktv dengan nomor vip 205.
Satu lembar bukti check in kamar L hotel nomor 307, satu buku catatan titipan GRO warna hijau, satu kartu kunci kamar L hotel nomor 307, satu lembar menu paket minuman the exotic pub & ktv.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama selama 15 (lima belas) tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah). (*)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan