Connect with us

Headline

Polda Kepri Ungkap TPPO, Tangkap General Manager Hotel di Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F20292864

Batam, Kabarbatam.com– Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kepri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang di The Exotic Pub & KTV, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. 
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga mengatakan, pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, diawali dari informasi adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di The Exotic Pub & KTV, Lubukbaja, Batam, dengan melibatkan para pekerja perempuan (pemandu lagu) sebagai korban.
Kemudian pada hari Jumat, 2 Agustus 2019 dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan ditemukan adanya seorang pekerja perempuan (pemandu lagu) inisial A yang telah melayani tamu dengan cara melakukan hubungan seksual di kamar L hotel nomor 307. 
“Dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya modus operandi eksploitasi dari pengelola The Exotic terhadap perempuan yang bekerja pada tempat tersebut, pihak pengelola memanfaatkan korban untuk memberikan servis kepada tamu sehingga memperoleh keuntungan dengan menetapkan tarif charge pemandu lagu dan GRO (Guest Relation Officer/pelayan) serta sistem bagi hasil,” ungkap Erlangga di Media Centre Polda Kepri, Selasa (6/8/2019).
Konferensi pers dihadiri Wadir Reskrimum AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., SIK, Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Dhani Catra Nugraha, SH,SIK,MH, Kaur Mitra Bidhumas Polda Kepri AKP. Syarifuddin SH.
Lebih jauh, Erlangga mengatakan, pengelola The Exotic Pub & KTV menawarkan paket minuman dengan free 1 (satu) kamar hotel, dimana hotel dengan The Exotic masih dalam satu manajemen dalam perusahaan PT. UMBJ. Sehingga di peroleh fakta bahwa paket free hotel dijadikan sebagai modus dalam menjalankan praktek prostitusi.
Pada pengungkapan TPPO, penyidik mengamankan 2 (dua) orang sebagai Tersangka dengan inisial AJ (selaku General Manager L Hotel dan The Exotic Pub & KTV) dan Inisial AH (Selaku Manager KTV The Exotic). Untuk korban berjumlah enam orang dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Barang Bukti yang dapat diamankan berupa; 1 (satu) kondom bekas pakai merek sutra dengan bungkus warna hitam. Uang tunai sejumlah Rp2.650.000, satu bundel bukti pembayaran bill tamu the exotic pub & ktv, satu lembar voucher no. 00000072 the exotic pub & ktv dengan nomor vip 205.
Satu lembar bukti check in kamar L hotel nomor 307, satu buku catatan titipan GRO warna hijau, satu kartu kunci kamar L hotel nomor 307, satu lembar menu paket minuman the exotic pub & ktv.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama selama 15 (lima belas) tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah). (*)

Advertisement

Trending