Headline
Ancam dan Sebar Foto Wanita Kenalannya Pose Setengah Bugil, Pemuda Desa Resang Ditangkap Polisi
Lingga, KABARBATAM.COM – Akibat sebar foto setengah bugil wanita kenalannya, seorang pemuda berinisial WY (21) warga Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga ditangkap Satreskrim Polres Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, penangkapan pemuda berinisial WY tersebut berdasarkan laporan yang diterimanya dari korban berinisial sebut saja Bunga warga Kecamatan Singkep Selatan.
“Korban melaporkan perbuatan tersangka yang telah menyebarluaskan foto tersebut. Korban mengaku dipaksa dan diancam oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, Senin (14/9/2020).
Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka menyebar luaskan foto setengah bugil itu kepada teman-temannya melalui aplikasi chat WhatsApp, tersebarnya foto itu didapati oleh pihak keluarga korban dan menanyakan langsung ke korban terkait kebenaran foto dengan penampakan bagian dada tersebut.
“Korban mendapat telpon dari abang sepupunya yang menanyakan kebenaran foto itu. Korban mengakui jika foto itu benar fotonya,”kata AKP Adi Kuasa.
Baca Juga : Kronologi Kasus Pelecehan OTK Terhadap Calon Wali Murid di SMAN 1 Batam
Kepada polisi korban mengaku mendapat ancaman dan paksaan atas foto yang tidak senonoh tersebut, awalnya tersangka mendapati atau melihat baju korban bagian dada yang sedikit terbuka, berbekal foto korban yang sedikit terbuka pada bagian dada itu tersangka melancarkan aksinya lagi dengan meminta foto yang tampak dada atau setengah bugil kepada korban.
“Berbekal foto baju korban yang sedikit terbuka itu, tersangka mengancam korban akan mengirimkan foto itu ke dosen korban. Karena tertekan dan dipaksa akhirnya korban mengirimkan foto tampak dada kepada tersangka. Selanjutnya foto itu disebarluaskan oleh tersangka,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatan menyeberluaskan dan mengancam korbannya, tersangka dikenakan dugaan pidana dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(Fikri)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline1 hari agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Batam1 hari agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Batam1 hari agoAJI Batam dan Perpustakaan BI Kepri Gelar Workshop dan Kompetisi Menulis
-
Headline24 jam agoPeringatan Hari Santri Nasional, Wagub Nyanyang Ajak Santri Jaga Akhlak dan Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
-
Batam2 hari agoPeringati Hari Santri Nasional, Wali Kota Amsakar: Santri Harus Rawat Tradisi dan Kuasai Teknologi



