Connect with us

Headline

KPK Periksa 26 Saksi Kasus Dugaan Suap Izin Reklamasi di Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F44080200

Batam, Kabarbatam.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 26 orang saksi dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan gratifikasi reklamasi di Kepulauan Riau (Kepri). 
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, usai menjadi pembicara dalam pelatihan “Jurnalis Melawan Korupsi” yang ditaja KPK bekerja sama AJI Indonesia dan Tempo Institute, di Kampus Uniba, Selasa (7/7/2019).
Febri mengatakan, ke 26 orang tersebut terdiri dari pihak swasta, pejabat lingkungan Pemprov Kepri, pengusaha, pejabat Walikota Batam, ajudan Gubernur Kepri nonaktif, dan lainnya. 
“Sudah ada 25 orang saksi, ditambah lagi satu hari ini diperiksa di KPK jadi totalnya 26 orang saksi,” ungkap Febri kepada wartawan. 
Kemarin KPK mengagendakan memeriksa dua saksi lagi, yakni Kok Meng dan Johannes Kodrat. Dari agenda pemeriksaan tersebut, saksi Kok Meng tidak memenuhi panggilan penyidik. 
“Kami belum mendapatkan informasi atau alasan ketidakhadiran saksi tersebut,” ujarnya. Saksi Kok Meng resmi dicegah oleh KPK keluar negeri. 
Febri menambahkan, proses penyidikan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi izin prinsip dan perizinan reklamasi di Kepri masih terus berlanjut. 
Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa KPK tujuannya untuk mendalami tentang proses izin prinsip terkait dengan perkara yang saat ini ditangani penyidik KPK.
“Proses penyidikan atas kasus ini masih panjang. Penyidik masih terus mendalami kasus ini, sehingga beberapa saksi masih akan dimintai keterangan dalam perkara ini,” ujarnya. 
Apakah akan ada tersangka lain atau tidak? Menurut Febri, hal itu tergantung pada proses pemeriksaan dan fakta serta bukti yang ditemukan penyidik di lapangan. 
“Selain dalam pemeriksaan di KPK, terkait dugaan apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak, bisa saja terbuka di persidangan nanti,” kata Febri.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap izin prinsip reklamasi di Kepulauan Riau. Keempat tersangka tersebut, yakni Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Kepala DKP Kepri Edy Sofyan, pejabat di lingkungan DKP Kepri, dan pihak swasta Abu Bakar. (adi)

Advertisement

Trending