Connect with us

Batam

Membandel Tak Pakai Masker, Ratusan Warga Terjaring Razia di SP Plaza Batuaji

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117772544
Ilustrasi cegah COVID-19 (Foto: Liputan6.com)

Batam, Kabarbatam.com– Ratusan warga di kawasan SP Plaza Batuaji, Kota Batam terjaring razia protokol kesehatan. Mereka dapat sanksi teguran tertulis dari tim gabungan TNI – Polri dan Satpol PP Kota Batam.
Ratusan warga tersebut terjaring razia pada Sabtu (20/9/2020). Banyak di antara mereka tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Kepala Satpol PP Kota Batam Salim memastikan, warga yang melanggar diberikan hukuman sosial.
Hukuman yang diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan yakni teguran tertulis
“Namun apabila melakukan pelanggaran yang sama lagi, maka warga akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial sesuai Perwako 49/2020,” ungkapnya.
Sanksi tersebut, yakni warga yang melanggar protokol kesehatan diwajibkan menggenakan rompi bertuliskan saya pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Razia yang dilakukan terus menerus ini, diharapkan membuahkan efek jera bagi masyarakat. Karena dengan semakin meningkatnya masyarakat menggunakan masker, dapat menurunkan penyebaran Covid-19 di Batam.
“Pemerintah Kota Batam memilih tidak memberlakukan sanksi denda, karena melihat kondisi saat ini. Jika sanksi denda diberlakukan takutnya malah akan membebani masyarakat.” dilansir dari batakata.id.
Dalam razia kali ini, sebanyak 130 warga yang mendapatkan sanksi teguran tertulis. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, petugas di lapangan tetap menerapkan ptotokol kesehatan.
Salim kembali mengingatkan warga  agar menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Dalam operasi kali ini, sebanyak 78 personel yang tergabung dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polri, TNI, DLH, Dinas PTSP, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Ditpam BP Batam diturunkan untuk melakukan pengawasan di sekitar SP Plaza.
Operasi kepatuhan ini adalah langkah Satpol PP bersama Tim Terpadu Kota Batam dalam menegakkan Perwako Nomor 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kota Batam. (*)

Advertisement

Trending