Connect with us

Batam

Rayu Korban di Facebook, Pemuda Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F77525648
Pemuda berinisial F diamankan polisi. (Foto: Polda Kepri)

Batam, Kabarbatam.com – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial F yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu (19/9/2020).
Pelaku diamankan polisi sekira pukul 01.00 Wib di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengatakan, peristiwa itu bermula pada saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Facebook, Chat Messenger lalu tersangka meminta nomor whatsapp korban sehingga komunikasi terjadi hingga pada akhirnya terpedaya bujuk rayu pelaku.
“Tersangka secara sengaja melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan akan menikahi korban sehingga pelaku dapat melakukan persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur,” ungkapnya, Selasa (22/9/2020).

Bermoduskan akan melamar korban serta akan memberikan cincin sebagai tanda bukti melamar korban, gadis malang itu pada akhirnya disetubuhi di Hotel Wisata Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.
Menanggapi peristiwa itu, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan profiling serta pencarian terhadap keberadaan pelaku dan sekira pukul 01.00 Wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial F di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Selanjutnya, Pelaku beserta alat bukti lainnya dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending