Connect with us

Headline

Buron Setahun, Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Polres Karimun

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F46545048
Tim Bison Satreskrim Polres Karimun

Karimun, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial Za berhasil ditangkap oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun. Tersangka Za ditangkap atas kasus pencabulan anak dibawah umur yang tak lain adalah anak tirinya.

Aksinya bejat itu dilakukannya pada tahun 2019 lalu. Tersangka Za diketahui langsung buron dengan membawa kabur sang anak tiri ke Provinsi Riau. Buron hampir satu tahun, akhirnya Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Tandikek, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Rabu (7/10/2020) dini hari sekira pukul 02.00 WIB kemarin.

Tim Bison yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polres Karimun, Ipda M Dirga Pradhira Irianto Yasir, S.Tr.K langsung membawa tersangka Za dari lokasi penangkapan ke karimun dan dibawa ke Mako Polres Karimun untuk menjalani pemeriksaan.

Setibanya di Mako Polres Karimun, Ro yang merupakan istri dari tersangka Za tak kuasa menahan tangis ketika kembali bertemu putri kandungnya di Mako Polres Karimun.

“Terima kasih Pak Polisi. Aku dengan kepolisan ini keras memang. Minta supaya anak ku ditemukan,” ujarnya.

https://kabarbatam.com/headline/kisah-gilang-penderita-jantung-bocor-mengetuk-hati-kapolres-karimun/

Tindakan yang dilakukan oleh tersangka Za, diakui oleh Ro sangat mengusik jiwanya dan juga keluarga.

Pasalnya, Aksi bejat Za terjadi ketika Ro berangkat ke Denpasar, Bali, karena kakaknya mengalami koma. Namun, saat berada di sana, Ro justru mendapatkan kabar tidak sedap menyangkut sang anak.

“Ternyata apa yang sudah saya larang dilanggar sama dia, anak saya diancam harus penuhi nafsu dia, dikunci dalam bilik, saya mau dia dihukum seberat-beratnya karena sudah merusak anak saya,” ungkap Ro sambil menangis.

Kepada wartawan, tersangka Za mengaku telah mengetahui informasi jika dirinya akan ditangkap oleh kepolisian, namun dengan santai ia mengatakan telah pasrah dan tak ingin kabur lagi.

“Saya tau informasi orang ini (polisi) datang. Tapi ya mau bagaimana, masalah ya harus dihadapi,” ujarnya.

https://kabarbatam.com/headline/6-kasus-narkotika-berhasil-diungkap-polres-karimun/

pencabulan anak dibawah umur

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan

Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono menjelaskan proses penangkapan yang dilakukan pengintaian di sekitar rumah yang ditinggali tersangka.

Setelah dipastikan tersangka Za berada di rumah tersebut, Tim Bison langsung melakukan penangkapan.

“Saat ditangkap dirumahnya, tersangka Za ditemukan sedang berdua saja dengan anaknya,” ujar Herie kepada wartawan, Jumat (9/10/2020)

Dijelaskan AKP Herie, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(Gik)

Advertisement

Trending